Bandung, BBF – Selama ini, batas omzet Rp4,8 miliar untuk memanfaatkan PPh Final UMKM dihitung per wajib pajak secara individual. Namun melalui PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah menutup celah yang selama ini dimanfaatkan, terutama oleh pasangan suami-istri yang memilih status perpajakan terpisah dengan menerapkan skema penggabungan omzet.
Ketentuan ini berdampak langsung bagi wajib pajak orang pribadi berstatus Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT) yang masing-masing menjalankan usaha, terutama jika salah satu atau keduanya juga mendirikan Perseroan Perorangan.
PP 20/2026: Omzet Suami-Istri Kini Dihitung Secara Gabungan
Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP 20/2026. Bagi suami-istri berstatus PH atau MT, penentuan apakah mereka masih berhak menggunakan PPh Final UMKM tidak lagi dihitung dari omzet masing-masing, melainkan dari penggabungan seluruh omzet — termasuk omzet dari Perseroan Perorangan yang mereka dirikan.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)…, besarnya peredaran bruto…ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.” — Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026
“Penentuan jumlah peredaran bruto…bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.” — Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026
Apa Konsekuensinya Jika Total Gabungan Melebihi Rp4,8 Miliar?
Bila pada suatu tahun pajak total omzet gabungan suami-istri beserta seluruh Perseroan Perorangan yang mereka dirikan melampaui Rp4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya seluruh pihak, suami, istri, dan semua Perseroan Perorangan milik keduanya — tidak dapat lagi memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.
Simulasi Kasus: Tuan A dan Nyonya Y
Berikut contoh konkret yang menggambarkan dampak aturan ini.
Data tahun pajak 2026:
| Pihak | Sumber Omzet | Omzet |
|---|---|---|
| Tuan A | Jasa notaris (pekerjaan bebas) | Rp3.000.000.000 |
| Tuan A | Perseroan Perorangan AZ | Rp1.000.000.000 |
| Nyonya Y (istri) | Usaha butik | Rp2.000.000.000 |
| Nyonya Y (istri) | Perseroan Perorangan YS | Rp500.000.000 |
| Total Gabungan | Rp6.500.000.000 |
Karena total gabungan omzet pada 2026 mencapai Rp6,5 miliar — melebihi batas Rp4,8 miliar — maka pada tahun pajak 2027, Nyonya Y, Perseroan Perorangan AZ, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5 persen.
⚠️ Perhatikan: Dalam contoh di atas, Tuan A selaku notaris juga sudah dikecualikan dari PPh Final UMKM karena notaris termasuk kategori pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan skema ini berdasarkan PP 20/2026.
Mengapa Pemerintah Membuat Aturan Ini?
Ketentuan penggabungan omzet ini adalah bagian dari strategi pemerintah menutup celah firm splitting — praktik memecah usaha ke dalam beberapa entitas atas nama anggota keluarga agar masing-masing tetap di bawah threshold Rp4,8 miliar dan terus menikmati tarif pajak 0,5 persen.
Dengan PP 20/2026, pemerintah menerapkan pendekatan substansi ekonomi di atas bentuk hukum formal — yang dilihat bukan lagi struktur hukum setiap entitas secara terpisah, melainkan realitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. Apakah semua suami-istri terkena aturan penggabungan omzet ini?
Tidak. Aturan penggabungan omzet ini hanya berlaku bagi suami-istri berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT). Bagi suami-istri yang menggunakan skema perpajakan gabungan (satu NPWP), omzet mereka memang sudah dihitung secara bersama sejak awal.
2. Kalau total omzet gabungan kami melebihi Rp4,8 miliar di 2026, kapan kami kehilangan fasilitas PPh Final?
Kehilangan fasilitas berlaku pada tahun pajak berikutnya, yaitu 2027. Jadi PPh Final 0,5 persen masih bisa digunakan sepanjang tahun pajak 2026. Namun mulai 2027, seluruh pihak yang masuk dalam penggabungan omzet wajib beralih ke skema PPh Badan Normal atau tarif progresif PPh Orang Pribadi.
3. Omzet Perseroan Perorangan milik saya ikut dihitung juga?
Ya. Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026, penggabungan omzet mencakup omzet dari suami, omzet dari istri, dan omzet dari seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri. Semua dijumlah dalam satu angka untuk menentukan apakah masih di bawah Rp4,8 miliar.
4. Bagaimana jika hanya salah satu (suami atau istri) yang omzetnya besar?
Tetap dihitung gabungan. Tidak ada pemisahan dalam ketentuan ini — seluruh omzet keluarga (suami + istri + PT Perorangan masing-masing) dijumlah. Jika hasilnya melebihi Rp4,8 miliar, semua pihak yang termasuk dalam penggabungan kehilangan fasilitas di tahun pajak berikutnya.
5. Notaris, dokter, pengacara — apakah mereka juga kena aturan ini?
Profesi pekerjaan bebas seperti notaris, dokter, pengacara, konsultan, dan kreator konten digital memang sudah dikecualikan dari PPh Final UMKM berdasarkan Pasal 56 ayat (3) dan (4) PP 20/2026 — terlepas dari aturan penggabungan omzet suami-istri. Namun omzet mereka tetap dihitung dalam penggabungan untuk menentukan apakah pasangan dan Perseroan Perorangan dalam keluarga tersebut masih berhak menggunakan fasilitas.
6. Setelah kehilangan fasilitas PPh Final, tarif pajak kami jadi berapa?
Untuk WP Orang Pribadi, berlaku tarif progresif PPh OP Pasal 17 UU PPh berdasarkan laba/penghasilan neto. Untuk Perseroan Perorangan, berlaku PPh Badan Normal — dengan kemungkinan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh jika omzet entitas tersebut masih di bawah Rp4,8 miliar (tarif efektif 11 persen dari laba kena pajak, bukan dari omzet). Perlu dicatat: tarif 11 persen ini bukan tarif normal PPh Badan — tarif normalnya adalah 22 persen. Tarif 11 persen adalah diskon 50 persen dari Pasal 31E.
7. Apakah ada cara agar kami tetap bisa memanfaatkan PPh Final meski omzet gabungan mendekati Rp4,8 miliar?
Tidak ada cara yang legal untuk “memecah” omzet agar terhindar dari aturan ini — justru itulah tujuan PP 20/2026 dibuat. Yang bisa dilakukan adalah perencanaan pajak yang tepat: memastikan pembukuan rapi agar biaya-biaya yang dapat diakui fiskal memperkecil laba kena pajak, serta berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum tahun pajak berakhir.
8. Di mana saya bisa membaca ketentuan lengkapnya?
Ketentuan lengkap tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e dan Pasal 58 ayat (2) dan (3) PP Nomor 20 Tahun 2026. Dokumen resmi dapat diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara atau portal pajak.go.id.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; DDTCNews — “PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri” (31 Mei 2026). Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










