Bandung, BBF – Bagi CV/PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026, skema PPh Final 0,5 persen masih sah digunakan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah asalkan jangka waktu pemanfaatannya belum habis dan syarat omzet masih terpenuhi.
Pemerintah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, dan kebijakan ini memang mempersempit siapa yang boleh menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Namun yang tidak banyak disorot adalah satu pasal krusial di dalamnya ketentuan peralihan yang justru menjadi “perlindungan” bagi CV dan PT yang sudah terdaftar sebelumnya. Bagi mereka yang belum paham ketentuan ini, artikel ini akan menjelaskan semuanya secara tuntas.
Ketentuan Peralihan PP 20/2026: Perlindungan bagi CV/PT yang Terdaftar Sebelum 22 April 2026
Dasar hukumnya jelas. Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 secara eksplisit mengatur bahwa CV, firma, PT (selain PT Perorangan), dan BUMDes yang jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM-nya belum berakhir tetap dapat menggunakan skema tersebut hingga masa berlakunya selesai, sepanjang masih memenuhi kriteria PP 55/2022.
“Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) Firma; 3) PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir.” — Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026
Artinya, berlakunya PP 20/2026 tidak serta-merta mencabut fasilitas yang sudah berjalan. Ini bukan soal kemurahan hati — ini memang hak yang dijamin secara hukum dalam aturan peralihan.
Berapa Lama CV/PT Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?
Jangka waktunya merujuk pada ketentuan PP 55/2022. Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, CV dan Firma mendapat fasilitas maksimal 4 tahun sejak terdaftar, sementara PT mendapat fasilitas maksimal 3 tahun sejak terdaftar. Ketentuan ini yang menjadi acuan dalam menghitung sisa masa berlaku setelah PP 20/2026 terbit.
Penyuluh DJP dari channel Telegram FAQ Coretax mempertegas hal ini dengan contoh yang konkret:
💡 Contoh 1 — CV: CV terdaftar antara 1 Januari–21 April 2026 → masih dapat melanjutkan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2029 (4 tahun sejak terdaftar).
💡 Contoh 2 — PT: PT terdaftar antara 1 Januari–21 April 2026 → masih dapat melanjutkan PPh Final 0,5% sampai dengan tahun pajak 2028 (3 tahun sejak terdaftar).
| Bentuk Usaha | Masa Berlaku PPh Final |
|---|---|
| CV & Firma | Maksimal 4 tahun sejak terdaftar |
| PT (Non-Perorangan) | Maksimal 3 tahun sejak terdaftar |
| PT Perorangan | Permanen — tidak ada batas waktu (PP 20/2026) |
| WP Orang Pribadi | Permanen — tidak ada batas waktu (PP 20/2026) |
Bagaimana dengan Pembayaran PPh Final yang Sudah Dilakukan Sebelumnya?
Ini yang paling bikin tenang. Penyuluh DJP secara eksplisit menegaskan bahwa pembayaran PPh Final 0,5 persen yang sudah dilakukan tetap sah dan tidak perlu pembetulan, termasuk pembayaran yang dilakukan sejak Januari 2026.
“Pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir. PPh final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum.” — Penyuluh DJP via Channel Telegram FAQ Coretax
Ini berarti tidak ada kewajiban hitung ulang, tidak ada pembetulan SPT Masa yang harus dilakukan, dan tidak ada potensi sanksi atas pembayaran yang sudah dilakukan dengan tarif 0,5 persen — selama entitas yang bersangkutan memang terdaftar sebelum 22 April 2026.
Lalu Bagaimana dengan CV/PT yang Terdaftar Setelah 22 April 2026?
Ini cerita yang berbeda. CV, firma, dan PT yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 — yaitu setelah 22 April 2026 — sama sekali tidak mendapat fasilitas PPh Final 0,5 persen. Mereka langsung tunduk pada skema PPh Badan Normal sejak awal terdaftar.
⚠️ Perhatian: Jika CV atau PT yang terdaftar setelah 22 April 2026 telanjur menyetor PPh Final 0,5 persen, mereka dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran tersebut.
Syarat yang Harus Tetap Dipenuhi Selama Masa Transisi
Meski masa transisi memberikan perlindungan, ada syarat yang harus tetap dipenuhi berdasarkan PP 55/2022. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, fasilitas PPh Final otomatis tidak bisa digunakan. Syarat utamanya adalah omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar, jangka waktu pemanfaatan belum habis (dihitung sejak tahun terdaftar), dan wajib pajak tidak masuk kategori pengecualian seperti pekerjaan bebas atau pengguna fasilitas kawasan khusus.
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
1. CV saya terdaftar Maret 2026. Apakah masih bisa pakai PPh Final 0,5%?
Ya, bisa. Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, kamu masuk dalam cakupan ketentuan peralihan PP 20/2026. CV dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen sampai maksimal 4 tahun sejak terdaftar, artinya hingga tahun pajak 2030 — selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dan syarat PP 55/2022 terpenuhi.
2. PT saya terdaftar Januari 2025. Sampai kapan masih bisa pakai PPh Final?
PT mendapat fasilitas maksimal 3 tahun sejak terdaftar. Jika terdaftar Januari 2025, maka PPh Final 0,5 persen bisa digunakan sampai tahun pajak 2027. Setelah itu wajib beralih ke skema PPh Badan Normal.
3. Saya sudah bayar PPh Final 0,5% sejak Januari 2026. Harus dibetulkan tidak?
Tidak perlu. Penyuluh DJP secara eksplisit menegaskan bahwa pembayaran PPh Final yang sudah dilakukan sebelum atau sesudah PP 20/2026 terbit tetap sah, selama entitas tersebut terdaftar sebelum 22 April 2026. Tidak ada kewajiban pembetulan SPT Masa.
4. CV saya baru terdaftar 25 April 2026. Sudah terlanjur setor PPh Final, gimana?
Karena terdaftar setelah 22 April 2026, CV kamu tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5 persen. Kamu dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
5. Apakah ketentuan ini berlaku untuk Firma juga?
Ya. Firma diperlakukan sama seperti CV dalam PP 20/2026. Firma yang terdaftar sebelum 22 April 2026 mendapat masa transisi maksimal 4 tahun sejak terdaftar, selama memenuhi syarat PP 55/2022.
6. Setelah masa transisi habis, tarif pajak saya jadi berapa?
Setelah masa transisi berakhir, CV dan PT wajib menggunakan skema PPh Badan Normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Bagi yang omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, bisa memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh dengan tarif efektif 11 persen dari laba kena pajak. Perlu dipahami bahwa tarif 11 persen ini bukan tarif normal — tarif normal PPh Badan adalah 22 persen — melainkan tarif diskon 50 persen yang diberikan selama omzet masih di bawah threshold tersebut.
7. Apakah saya perlu mengajukan permohonan khusus untuk menikmati masa transisi?
Tidak perlu. Ketentuan peralihan berlaku secara otomatis berdasarkan tanggal pendaftaran wajib pajak. Kamu cukup memastikan bahwa syarat-syarat PP 55/2022 tetap terpenuhi dan melanjutkan pembayaran PPh Final 0,5 persen seperti biasa hingga masa berlakunya habis.
8. Di mana saya bisa mengkonfirmasi informasi ini secara resmi?
Informasi ini bersumber dari Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 dan penegasan resmi penyuluh DJP Muhammad Rahmatullah Barkat serta Rindang Kartika Ayuningtyas melalui channel Telegram FAQ Coretax. Untuk konfirmasi lebih lanjut sesuai kondisi spesifik bisnis kamu, kunjungi KPP setempat atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PP Nomor 20 Tahun 2026; PP Nomor 55 Tahun 2022; DDTCNews — “CV/PT yang Terdaftar Sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final” (1 Juni 2026); Channel Telegram FAQ Coretax, Penyuluh DJP. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan konsultasi pajak resmi.










