Bandung, BBF – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan.
Dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, atau dikenal sebagai Coretax. PMK ini dirilis pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2025.
Daftar isi
ToggleCoretax Akan Seragamkan Tanggal Setor Pajak
Salah satu perubahan utama yang dibawa oleh PMK 81/2024 adalah seragamnya jatuh tempo pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak. Sebelumnya, beberapa jenis pajak memiliki jatuh tempo yang berbeda.
Namun dengan penerapan Coretax, semua pajak harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Jenis Pajak yang Diseragamkan
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang terkena perubahan jatuh tempo setor berdasarkan PMK 81/2024:
- PPh yang harus dibayar sendiri (Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, dan PPh migas).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean.
- Bea Meterai yang dipungut pemungut bea meterai.
- Pajak Penjualan dan Pajak Karbon yang dipungut pemungut pajak karbon.
Sanksi untuk Wajib Pajak
Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan jatuh tempo setor akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepajakan (UU KUP). Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis data. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan perpajakan.
Dengan diterbitkannya PMK 81/2024, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Coretax diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini.
Untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










