Bandung, BBF – Kasus penutupan usaha UD Pramono akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak sebesar Rp 670 juta menjadi sorotan publik. Keputusan pengusaha untuk menutup usahanya ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kewajiban pajak, prosedur pemblokiran rekening, dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.
Daftar isi
ToggleKronologi Kejadian Penutupan Usaha UD Pramono
Pramono, pemilik UD Pramono yang bergerak di bidang peternakan, mengaku terkejut dengan pemblokiran rekening usahanya oleh Kantor Pajak. Padahal, pada tahun 2022 ia sempat menerima penghargaan dari KPP Pratama Boyolali atas kontribusi pembayaran PPh Pasal 25. Namun, tunggakan pajak yang mencapai ratusan juta rupiah membuatnya kesulitan untuk melanjutkan usahanya.
Akibat pemblokiran rekening, UD Pramono yang selama ini menjadi pemasok pakan dan pembeli susu bagi 1.300 peternak sapi perah di Boyolali terpaksa menghentikan operasionalnya. Hal ini berdampak langsung pada perekonomian para peternak yang kesulitan mencari alternatif pemasok dan pembeli susu.
Berawal pada 2020, petugas KPP Pratama Boyolali menagih pajak 2018.Nominal pajak yang harus dibayarkan Pramono mencapai Rp 2 miliar. Dia lalu mengajukan keberatan dan beban pajak diturunkan jadi Rp 671 juta “Nominal itu masih memberatkan, karena itu diatas omzet saya. Saya juga tidak mengambil untung dari penjualan susu,” jelasnya.
“Susu dari peternak saya beli sesuai harga dari IPS (industri pengolahan susu) . Kemudian, setelah nego-nego. Jadi (nilai pajak) Rp 200 juta. Jika Rp 200 juta dibayar masalah pajak 2018 selesai semua,” beber Pramono.
Setelah membayar pajak senilai Rp 200 juta, beberapa bulan kemudian, Pramono kembali ditagih membayar pajak untuk kasus yang sama pada 2021.
Lantaran kembali ditagih padahal sudah membayarkan pajak, Pramono mengabaikannya. Usahanya tetap berjalan dan dia tetap patuh membayar pajak tahunan ke negara. Lalu pada awal Oktober 2024, dia dipanggil ke KPP Pratama Boyolali untuk melunasi tanggungan pajak tersebut.
Pramono diminta membayarkan pajak senilai Rp 110 juta. Hanya saja, dia lelah dengan masalah utang perpajakan yang tak kunjung rampung.
“Hitungan pajak saya itu kan Rp 671 juta. Tapi kemarin diminta memberikan Rp 110 juta. Umpomo saya mbayar (Seumpama saya bayar pajak) Rp 110 juta itu selesai (tidak diblokir). Saya tidak tahu, kenapa pajaknya berubah-ubah,” katanya.
Daripada dipusingkan masalah pajak dan hidupnya tidak tenteram, Pramono memilih menutup usaha dagangnya dan kembali bertani.
Mengapa Rekening Bisa Diblokir?
Pemblokiran rekening dilakukan oleh Kantor Pajak sebagai upaya untuk menagih tunggakan pajak. Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Kantor Pajak berhak mengambil tindakan penagihan aktif, salah satunya adalah dengan memblokir rekening bank.
Dampak terhadap Usaha dan Perekonomian Lokal
Kasus UD Pramono menjadi bukti nyata bahwa tunggakan pajak dapat berdampak sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu usaha, bahkan dapat berimbas pada perekonomian lokal. Beberapa dampak yang dapat ditimbulkan antara lain:
- Penutupan Usaha: Usaha yang tidak mampu membayar tunggakan pajak berisiko ditutup.
- Pemutusan Hubungan Kerja: Penutupan usaha akan berdampak pada PHK karyawan.
- Gangguan Rantai Pasok: Penutupan usaha dapat mengganggu rantai pasok dan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha lainnya.
- Penurunan Pendapatan Daerah: Penurunan aktivitas ekonomi akibat penutupan usaha akan berdampak pada penurunan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










