
Driver Ojol Masuk Kriteria UMKM, Penghasilan hingga Rp500 Juta Bebas Pajak
Bandung, BBF – Mulai 1 Juli 2026, status driver ojol resmi berubah dan ini bukan berita kecil. Pemerintah lewat Perpres 27/2026 menetapkan bahwa driver ojol masuk kriteria UMKM sebagai pengusaha mikro transportasi online, dan itu artinya jutaan pengemudi roda dua…












