
Omzet Rp500 Juta Tak Dipungut PPh Pasal 22
Bandung, BBF – Jika kamu adalah pedagang online atau merchant di marketplace dengan omzet masih di bawah Rp500 juta per tahun, ada kabar baik: kamu bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22. Fasilitas ini sudah resmi dari DJP dan datur…












