Shopee Siapkan Fitur Pemisah PPN dan Harga Jual Untuk Seller PKP

Shopee Siapkan Fitur Pemisah PPN dan Harga Jual Untuk Seller PKP

Bandung, BBF – Banyak seller berstatus pengusaha kena pajak (PKP) di Shopee mungkin bertanya-tanya kenapa PPh Pasal 22 yang dipungut terasa lebih besar dari perkiraan, padahal harga produk yang mereka pasang sudah termasuk PPN. Jawabannya, Shopee siapkan fitur pemisah PPN untuk mengatasi persoalan ini, meski hingga saat ini fiturnya masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa digunakan.

Shopee Siapkan Fitur Pemisah PPN, Ini Dasar Pengenaan PPh 22 Saat Ini

Selama fitur tersebut belum tersedia, dasar pengenaan PPh Pasal 22 bagi seller PKP di Shopee adalah total nilai transaksi sebelum dikurangi PPN. Artinya, komponen PPN yang sebenarnya sudah dibayar konsumen tetap ikut dihitung sebagai dasar pemungutan PPh Pasal 22, sehingga nominal pungutannya menjadi lebih besar dibanding jika PPN sudah dipisahkan lebih dulu.

Shopee sendiri mengonfirmasi hal ini melalui laman resminya. Bagi penjual PKP yang harga produknya sudah termasuk PPN, dasar pengenaan PPh Pasal 22 saat ini dihitung dari total nilai transaksi termasuk PPN, dan fitur pemisah komponen PPN disebut sedang dikembangkan serta akan segera hadir. Nantinya, jika fitur ini sudah tersedia, seller berstatus PKP dapat menetapkan harga produk sebelum PPN langsung melalui seller center.

Perhitungan PPh Pasal 22 Setelah Fitur Pemisah PPN Tersedia

Begitu fitur pemisah harga produk dan PPN aktif, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut Shopee akan berubah menjadi 0,5% dari peredaran bruto yang tidak termasuk PPN dan PPnBM. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025, yang menegaskan pungutan sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar komponen PPN dan PPnBM.

Kapan PPh Pasal 22 Ini Terutang

PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025 terutang pada saat pembayaran diterima oleh Shopee selaku penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain. Dengan kata lain, kewajiban pemungutan ini melekat begitu dana dari transaksi masuk ke Shopee, bukan pada saat barang dikirim atau diterima pembeli.

Bisa Diperhitungkan Sebagai Pelunasan PPh Final

Kabar baiknya, PPh Pasal 22 yang sudah dipungut Shopee tidak hilang begitu saja. Bagi pedagang dalam negeri, pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan, atau sebagai bagian dari pelunasan sejumlah jenis PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15.

Meski begitu, pedagang tetap perlu memperhatikan selisihnya. Jika PPh final yang terutang ternyata lebih besar dari PPh Pasal 22 yang sudah dipungut Shopee, selisih kurang tersebut wajib disetor sendiri oleh pedagang. Sambil menunggu Shopee siapkan fitur pemisah PPN secara resmi, seller PKP disarankan tetap mencatat sendiri porsi PPN dari setiap transaksi agar tidak salah hitung saat rekonsiliasi pajak bulanan.

FAQ Seputar Fitur Pemisah PPN di Shopee

1. Apa itu fitur pemisah PPN yang sedang disiapkan Shopee? Fitur ini memungkinkan seller PKP menetapkan harga produk sebelum PPN, sehingga PPN tidak lagi ikut menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22.

2. Bagaimana perhitungan PPh Pasal 22 di Shopee saat ini? Untuk sementara, dasar pengenaannya adalah total nilai transaksi termasuk PPN, karena fitur pemisah komponen PPN belum tersedia.

3. Berapa tarif PPh Pasal 22 setelah fitur pemisah PPN tersedia? Tarifnya tetap 0,5% dari peredaran bruto, namun dihitung tidak termasuk PPN dan PPnBM sesuai Pasal 8 ayat (1) PMK 37/2025.

4. Kapan PPh Pasal 22 di marketplace seperti Shopee terutang? PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh Shopee selaku pihak yang ditunjuk memungut.

5. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut Shopee bisa dikreditkan? Bisa, pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan atau sebagai pelunasan PPh final tertentu seperti PPh final UMKM.

6. PPh final apa saja yang bisa dilunasi dari pungutan PPh Pasal 22 ini? Antara lain PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15.

7. Bagaimana jika PPh final yang terutang lebih besar dari PPh Pasal 22 yang dipungut? Selisih kurangnya wajib disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1726

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *