Cara Perpanjangan SPT Badan Lewat Coretax

Cara Perpanjangan SPT Badan Lewat Coretax

Bandung, BBF – Menjelang akhir tahun pajak, banyak perusahaan mulai sibuk menyiapkan laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, sampai konsolidasi data internal. Dalam kondisi seperti ini, tidak sedikit wajib pajak yang butuh tambahan waktu untuk menyelesaikan semuanya. Di sinilah kebutuhan memahami Cara Perpanjangan SPT Badan jadi penting, apalagi sekarang prosesnya sudah bisa dilakukan langsung lewat Coretax tanpa formulir manual.

Dengan adanya sistem Coretax, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik. Prosesnya lebih ringkas, tanpa harus menggunakan lagi formulir SPT 1771-Y seperti sebelumnya.

Perpanjangan SPT Badan Lewat Coretax

Akses Coretax sudah mendukung role kuasa, termasuk drafter dan signer. Untuk pengajuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan, kuasa wajib pajak harus memiliki role Representative External TPS Basic.

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Login dan Impersonate (Jika sebagai kuasa)

Masuk ke Coretax DJP. Bila kamu bertindak sebagai kuasa untuk suatu badan, pilih impersonate sesuai penunjukan kuasa.

2. Masuk ke Menu Layanan Administrasi

Buka menu:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3. Pilih Layanan Perpanjangan

  • Klik tombol Search dan pilih Nomor Penunjukan Kuasa.

  • Pilih AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP.

  • Lanjut ke AS.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.

4. Tentukan Formulir yang Dipakai

Pada bagian Perutean Kasus:
Pilih Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan dalam USD, pilih formulir khusus untuk mata uang Dolar AS.

5. Isi Informasi Pemberitahuan

Beberapa data yang perlu diisi meliputi:

  • Jabatan wakil/kuasa

  • Tahun pajak

  • Alasan perpanjangan

  • Tanggal jatuh tempo

  • Informasi keuangan sementara

  • Lokasi kabupaten/kota

6. Unggah Dokumen Lampiran Sementara

Lampirkan seluruh dokumen seperti:

  • Perhitungan sementara PPh

  • Laporan keuangan sementara

  • Surat pernyataan auditor

Pastikan dokumen jelas dan sesuai persyaratan.

7. Tanda Tangan Elektronik dan Pengiriman

Setelah data tersimpan:

  • Klik Create PDF

  • Lakukan tanda tangan elektronik melalui menu Sign

  • Pastikan status dokumen berubah menjadi “Tertanda: 1”

  • Klik Kirim untuk menyampaikan pemberitahuan perpanjangan

8. Pembayaran Kurang Bayar (Jika Ada)

Apabila diperkirakan terjadi kurang bayar, wajib pajak perlu membuat Kode Billing 411618-200 lewat Layanan Mandiri sebelum pengajuan dikirim. Pembayaran harus diselesaikan agar permohonan valid.

Syarat Perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan

Mengacu pada Pasal 97 ayat (1) PER-11/2025, wajib pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT. Namun, pemberitahuan perpanjangan hanya dapat diajukan setelah tahun pajak berakhir dan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.

Sesuai Pasal 97 ayat (6) PER-11/2025, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  1. Penghitungan sementara PPh terutang selama satu tahun pajak.

  2. Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT.

  3. Laporan keuangan sementara.

  4. Bukti penerimaan negara (411618-200) bila terjadi kurang bayar.

  5. Surat pernyataan auditor bahwa proses audit belum selesai.

  6. Surat kuasa khusus apabila pengajuan ditandatangani kuasa wajib pajak.

Dokumen-dokumen ini harus lengkap karena menjadi dasar persetujuan perpanjangan oleh DJP melalui sistem Coretax.

Sebelum hadirnya Coretax, perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan dengan mengirimkan pemberitahuan ke KPP atau e-PSPT DJP Online sambil melampirkan Formulir SPT 1771-Y. Kini mekanismenya berubah. Di Coretax, pemberitahuan perpanjangan dilakukan langsung melalui menu Layanan Administrasi tanpa lagi mengunggah Formulir 1771-Y.

Perubahan ini membuat proses lebih cepat dan memudahkan wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan, khususnya perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *