Bandung, BBF – Jadi, angsuran PPh Pasal 25 itu sebenarnya cuma cicilan pajak dalam tahun berjalan. Kamu bayar tiap bulan supaya nanti pas bikin SPT Tahunan, tagihannya nggak menggunung. Aturannya sudah jelas di Pasal 25 UU PPh, dan sekarang pembayarannya bisa makin gampang lewat Coretax.
Daftar isi
ToggleKapan Harus Menyetorkan Angsuran PPh Pasal 25?
Angsuran ini harus disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya. Jadi misalnya mau bayar untuk bulan Januari, batas akhirnya ya tanggal 15 Februari.
Jangan nunggu mood bagus dulu. Sistem pajak nggak peduli kamu lagi capek, pusing, atau baru putus cinta. Tetap harus setor.
Itu diatur di PMK 242/2014 dan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh aturan lain. Dan sampai hari ini, negara belum berubah pikiran soal tanggal jatuh tempo itu.
Kalau telat? Ya sudah, siap-siap dikenai sanksi bunga per hari sesuai tarif suku bunga acuan DJP. Bunga dihitung harian, jadi makin lama kamu lupa, makin mahal “uang parkir” pajaknya.
Cara Menyetorkan
Bayarnya gampang, karena kamu tinggal bikin kode billing dari Coretax DJP.
Langkah ringkasnya:
Login ke Coretax.
Masuk menu Layanan Mandiri – Kode Billing.
Pilih KAP-KJS sesuai jenis wajib pajak:
411125 – 100 untuk Orang Pribadi
411126 – 100 untuk Badan
Setelah kode billing jadi, tinggal bayar lewat kanal pembayaran pajak yang kamu suka.
Bayar angsuran PPh Pasal 25 via Coretax itu simpel:
Ingat batas waktu setor: tanggal 15.
Buat kode billing di Coretax.
Gunakan KAP-KJS sesuai jenis wajib pajak.
Hitung angsuran berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Semuanya bisa dilakukan tanpa perlu ribet datang ke kantor pajak. Tinggal disiplin setiap bulan, pajak aman, usaha pun jalan tanpa gangguan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










