Bandung, BBF – Banyak wajib pajak pernah mengalami hal yang sama: sudah buat kode billing, sudah terasa lega karena langkah awal sudah beres, eh begitu pindah ke modul e-Bupot malah tidak bisa lanjut.
Pesannya gagal, form tidak bisa dibuka, atau sistem menolak proses yang mau Anda lakukan. Situasi seperti ini sering bikin bingung, apalagi kalau Anda sedang mengejar deadline pelaporan atau penyetoran pajak.
Masalah seperti ini sebenarnya cukup umum. Ada beberapa penyebab yang biasanya muncul dan membuat proses pembuatan e-Bupot terhambat, meskipun Anda merasa sudah melakukan semua langkah dengan benar. Untuk membantu Anda memahami apa yang sebenarnya terjadi, mari kita bahas satu per satu alasan kenapa hal ini bisa muncul dan apa saja langkah penyelesaiannya.
Daftar isi
ToggleKenapa Sudah Buat Kode Billing Tapi Tidak Bisa Buat e-Bupot?
Walaupun terlihat sederhana, alur kerja antara pembuatan kode billing dan e-Bupot punya hubungan yang cukup sensitif. Sistem DJP memerlukan data yang sinkron, status pembayaran yang jelas, serta informasi yang harus cocok antara keduanya. Itulah sebabnya beberapa kondisi tertentu bisa membuat proses e-Bupot terblokir.
1. Status Kode Billing Belum “Lunas”
Ini penyebab yang paling sering terjadi. Banyak wajib pajak mengira bahwa dengan sudah buat kode billing, maka proses sudah bisa dilanjutkan ke e-Bupot. Padahal kode billing hanyalah tagihan atau nomor identifikasi pembayaran. Sistem baru akan mengizinkan proses berikutnya setelah tagihan tersebut benar-benar dibayar dan statusnya berubah menjadi “Lunas”.
Status “Lunas” ini harus muncul di DJP Online, bukan hanya di mobile banking atau struk pembayaran bank. Selama statusnya belum diperbarui di sistem DJP, e-Bupot akan tetap menolak proses lanjutan.
Biasanya, setelah pembayaran dilakukan, sistem akan mengirim data ke DJP secara otomatis. Namun pada jam sibuk, update status ini bisa memakan waktu lebih lama.
2. Ada Jeda Sinkronisasi Sistem
Jeda waktu atau delay sinkronisasi juga sering jadi penyebab utama. Meskipun Anda sudah membayar kode billing dan bukti pembayarannya sudah diterima bank, DJP Online butuh beberapa menit untuk memperbarui statusnya. Kadang cepat, kadang sedikit lambat, tergantung kondisi server.
Waktu yang umum dibutuhkan berkisar 15 sampai 30 menit, tapi pada kondisi tertentu bisa lebih lama. Selama status kode billing belum tersinkron, sistem e-Bupot belum bisa membaca detail pembayaran dan belum mengizinkan Anda masuk ke tahap pelaporan.
3. Kesalahan Input Data pada Kode Billing
Kadang masalahnya bukan di pembayaran atau sistem, melainkan pada data yang Anda masukkan saat membuat kode billing. Mungkin:
Masa pajak tidak sesuai
Tahun pajak berbeda dengan yang akan dilaporkan
Jenis setoran tidak sesuai (misalnya salah pilih jenis PPh atau jenis kode setoran)
NPWP atau identitas lain salah input
Kesalahan kecil seperti ini cukup untuk membuat sistem menolak pembuatan e-Bupot. Sistem e-Bupot hanya memproses data yang cocok dan sesuai dengan kode billing yang sudah dibuat.
Kalau masa pajak di kode billing tidak sama dengan masa pajak di e-Bupot, proses tidak akan bisa dilanjutkan. Jangan anggap remeh detail seperti ini, karena sistem DJP cukup ketat dalam mencocokkan data.
Langkah Praktis Mengatasi Masalah “Tidak Bisa Buat e-Bupot”
Setelah memahami alasan-alasan di atas, kini Anda bisa mulai menelusuri solusi sesuai kondisi yang sedang Anda hadapi. Berikut langkah-langkah yang paling dianjurkan.
1. Cek Status Pembayaran Kode Billing
Masuk ke DJP Online, lalu buka menu:
Bayar → Informasi Penerimaan Negara
Di halaman ini, status pembayaran akan terlihat jelas. Pastikan status berubah menjadi “Lunas”. Kalau belum, bisa dipastikan e-Bupot memang tidak akan bisa digunakan.
Jika pembayaran sudah dilakukan tapi status belum berubah, tunggu beberapa menit lalu cek kembali.
2. Refresh dan Masuk Ulang ke e-Bupot
Setelah status pembayaran sudah benar-benar lunas, lakukan:
Logout dari DJP Online
Login kembali
Masuk ke modul e-Bupot
Coba ulang proses yang sebelumnya gagal
Cache browser kadang menyimpan data lama, sehingga dengan refresh seperti ini sistem memuat informasi terbaru.
3. Cocokkan Data Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Kode Setoran
Sebelum melanjutkan pembuatan e-Bupot, pastikan:
Masa pajak sama persis
Tahun pajak sesuai
Kode setoran sesuai jenis PPh
Tidak ada perbedaan angka atau jenis pajak
Ketidakcocokan kecil bisa membuat sistem menolak data, jadi pastikan semuanya sama.
4. Gunakan Browser Lain atau Hapus Cache
Beberapa kasus gagal input e-Bupot bisa diselesaikan hanya dengan mengganti browser. Browser yang paling stabil untuk DJP Online biasanya:
Chrome
Firefox
Edge
Hindari menggunakan browser versi lama atau browser yang dipasangi banyak ekstensi ad blocker karena bisa mengganggu proses.
5. Hubungi KPP atau Kring Pajak Jika Masalah Berlanjut
Kalau semua langkah sudah Anda lakukan tapi tetap gagal, berarti masalahnya bukan di input atau akses Anda. Bisa jadi ada kendala sistem yang terjadi dari sisi DJP.
Anda bisa:
Menghubungi AR (Account Representative) di KPP terdaftar
Menghubungi Kring Pajak di 1500200
Mengirim pesan melalui live chat DJP
Biasanya petugas akan membantu mengecek masalah di backend sistem.
Jangan Panik Kalau Sudah Buat Kode Billing Tapi e-Bupot Tidak Bisa Dibuat
Masalah seperti ini cukup umum, dan kebanyakan penyebabnya tidak serius. Mulai dari status pembayaran yang belum lunas, masalah sinkronisasi, kesalahan input data, hingga gangguan teknis DJP. Dengan memahami penyebab-penyebab tersebut, Anda bisa menentukan langkah penyelesaian yang tepat dan cepat.
Pastikan semua langkah di atas sudah Anda coba sebelum menghubungi KPP. Dengan begitu, proses pelaporan dan penyetoran pajak Anda bisa berjalan lebih lancar tanpa hambatan di tengah jalan, meskipun Anda sudah buat kode billing sebelumnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










