Status PKP Dicabut, Masih Harus Buat Faktur Pajak?

Status PKP Dicabut, Masih Harus Buat Faktur Pajak?

Bandung, BBF – Ketika status PKP dicabut, banyak pengusaha langsung bingung: “Terus, saya masih harus buat faktur pajak enggak, ya?” Kebingungan ini wajar, apalagi kalau pencabutan terjadi di tengah masa pajak dan sistem seperti Coretax tiba-tiba tidak lagi menampilkan menu pembuatan faktur.

Supaya tidak salah langkah, mari kita bahas secara runtut bagaimana sebenarnya ketentuan tentang kewajiban membuat faktur pajak setelah status PKP dicabut.

Status PKP Dicabut dan Pengaruhnya pada Kewajiban Faktur Pajak

Menurut penegasan resmi dari Kring Pajak, kewajiban membuat faktur pajak tidak lagi melekat sejak tanggal terbitnya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Artinya, sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax, akan menyesuaikan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai status terbarunya.

Penjelasan ini disampaikan untuk menanggapi keluhan warganet yang status PKP-nya telah dicabut per November 2025, tetapi pada masa yang sama sistem sempat menampilkan kewajiban pembuatan faktur pajak.

Jika menu faktur pajak di Coretax hilang, itu bukan error, tetapi memang sistem otomatis menonaktifkan fitur tersebut karena pengusaha sudah tidak berstatus PKP.

Kapan Tepatnya Kewajiban PKP Berakhir?

Kring Pajak menegaskan hal penting berikut:

  • Pengusaha tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP sejak SPPKP terbit

  • Kewajiban membuat faktur pajak tidak berlaku lagi sejak tanggal pencabutan

  • Sistem administrasi perpajakan (Coretax) akan otomatis menyesuaikan hak akses dan fitur yang tersedia

Jadi kalau status PKP dicabut, pengusaha memang tidak lagi wajib membuat faktur pajak dan tidak perlu memaksakan diri mencari menu faktur di Coretax.

Apakah DJP Masih Bisa Menagih Pajak Setelah Status PKP Dicabut?

Ini bagian yang sering membuat wajib pajak salah paham. Walaupun status PKP dicabut, Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk menagih pajak atas masa pajak tertentu jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi.

1. Kewenangan Penagihan Setelah Pencabutan PKP

Mengacu pada Pasal 70 ayat (4) PMK No. 81 Tahun 2024, DJP dapat:

  • Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  • Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Penagihan dapat dilakukan jika terdapat data atau informasi bahwa masih ada kewajiban yang belum diselesaikan, baik sebelum maupun sesudah penghapusan NPWP atau pencabutan PKP.

2. Untuk Masa Pajak Apa Saja Penagihan Bisa Dilakukan?

Penetapan tersebut dapat diterbitkan untuk:

  • Masa pajak tertentu

  • Bagian tahun pajak

  • Tahun pajak sebelum dan/atau setelah pencabutan status PKP

Artinya, meskipun tidak lagi wajib membuat faktur pajak ke depan, kewajiban masa lalu tetap bisa ditindaklanjuti bila ada temuan atau ketidaksesuaian.

Bagaimana Jika Di Masa yang Sama Ada Transaksi yang Seharusnya Dibuatkan Faktur Pajak?

Situasi ini sering terjadi ketika:

  • Transaksi terjadi sebelum tanggal SPPKP terbit

  • Namun pencabutan PKP baru aktif di tengah bulan

  • Sistem Coretax sudah menonaktifkan menu faktur pajak karena pencabutan dianggap efektif seluruh masa pajak tersebut

Jika ada transaksi sebelum tanggal pencabutan tetapi belum dibuatkan faktur:

Solusi yang Dapat Dilakukan

  • Pengusaha dapat mengajukan klarifikasi ke KPP

  • DJP mungkin meminta bukti pendukung transaksi

  • Bila memang transaksi terjadi sebelum tanggal pencabutan, DJP dapat menerbitkan SKP atas PPN yang seharusnya dipungut

  • Dalam beberapa kasus, KPP dapat membantu membuka akses administrasi tertentu, tetapi bergantung pada kebijakan dan hasil pemeriksaan data

Intinya, pencabutan PKP tidak menghapus kewajiban masa lalu, tetapi menghapus kewajiban membuat faktur sejak tanggal pencabutan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *