Istri Gabung NPWP Suami, Non Aktifkan Dulu NPWP Pribadi

Istri Gabung NPWP Suami, Non Aktifkan Dulu NPWP Pribadi

Bandung, BBF – Buat kamu yang sedang mengurus perpajakan keluarga, ada satu aturan penting yang sering bikin bingung: Istri gabung NPWP Suami tapi ternyata masih punya NPWP pribadi yang aktif. Nah, sesuai ketentuan terbaru, NPWP pribadi itu harus dinonaktifkan dulu sebelum proses penggabungan dilakukan.

Kring Pajak sudah menjelaskan hal ini dengan sangat jelas. Jadi, sebelum istri masuk ke administrasi perpajakan suami, status NPWP istri harus menjadi wajib pajak non-aktif. Aturannya mengacu pada PER-7/PJ/2025, dan prosesnya sebenarnya cukup mudah, apalagi kalau dilakukan lewat Coretax.

Bagaimana Proses Istri Gabung NPWP Suami?

Pada peraturan yang berlaku, Istri Gabung NPWP Suami hanya bisa diproses setelah NPWP milik istri dinonaktifkan. Penonaktifan ini bisa dilakukan lewat aplikasi Coretax, tepatnya di menu:

Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Non-aktif

Kalau proses elektronik tidak memungkinkan, istri juga bisa mengajukan permohonan non-aktif langsung ke KPP, atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Intinya, DJP memberi pilihan metode, jadi tinggal sesuaikan dengan kondisi.

Setelah NPWP istri non-aktif, langkah berikutnya adalah memastikan NIK istri sudah muncul pada data unit keluarga di akun Coretax suami, yaitu melalui:

Portal Saya > Profil Saya > Data Unit Keluarga

Jika NIK belum muncul, suami tinggal menambahkannya lewat menu:

Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga > Tambah

Hak dan Kewajiban Pajak Digabung

Menurut Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, istri yang tidak dikenai pajak terpisah dan anak belum dewasa akan menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami. Ini sudah menjadi sistem pajak keluarga sejak dulu, dan diperjelas lagi pada aturan terbaru.

Kapan Istri Perlu Mengaktifkan Kembali NPWP Pribadinya?

Nah, ini poin penting yang sering dilupakan.

Pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa istri yang sudah punya NPWP tapi ingin gabung wajib mengajukan non-aktif. Tapi jika suatu hari kondisi berubah, maka istri wajib mengaktifkan kembali NPWP-nya. Kondisi itu misalnya:

  • Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim

  • Ada perjanjian pemisahan penghasilan dan harta tertulis

  • Istri memilih pisah kewajiban pajak dari suami tanpa putusan atau perjanjian

  • Suami meninggal dunia

  • Terjadi perceraian

Pada kondisi di atas, istri kembali menjadi wajib pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *