Bandung, BBF – Kalau ini pertama kalinya mengisi SPT di Coretax, wajar banget kalau bingung.
Tampilan baru, alur baru, dan banyak pertanyaan yang bikin mikir, “Ini lanjut ke mana ya?” Tenang, artikel ini bakal nemenin kamu langkah demi langkah dengan bahasa santai dan gampang dipahami.
Daftar isi
ToggleMulai dari Formulir Induk SPT
Saat mengisi SPT di Coretax, prosesnya selalu dimulai dari Formulir Induk SPT. Di sini kamu cukup menjawab pertanyaan yang muncul. Dari jawaban itulah sistem bakal nentuin, kamu perlu isi lampiran atau langsung lanjut ke pertanyaan berikutnya.
Pertama, kita bahas bagian header. Isian yang warnanya abu-abu itu data prepopulated, alias sudah diisi otomatis oleh sistem. Jadi kamu nggak perlu ngapa-ngapain di bagian ini.
Sumber Penghasilan: pilih Pekerjaan
Metode Pembukuan: pilih Pencatatan
Masuk ke Bagian A. Identitas Wajib Pajak, semua data biasanya sudah terisi otomatis. Tinggal cek saja.
Alur Mengisi SPT di Coretax pada Bagian Penghasilan
Di Bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto, pada pertanyaan 1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?, jawab “Ya”.
Begitu dipilih, sistem otomatis memunculkan Lampiran L-1 Bagian D.
Klik Tambah, lalu isi:
Nomor Identitas Pemberi Kerja: NPWP perusahaan
Penghasilan Bruto: ambil dari BPA1 nomor 8
Pengurang Penghasilan Bruto/Biaya: dari BPA1 nomor 12
Setelah itu, klik Simpan dan kembali ke Induk SPT.
Untuk tiga pertanyaan lain di Bagian B, pilih “Tidak”. Di Bagian C, angka akan otomatis terisi karena Lampiran L-1 Bagian D sudah kamu isi.
Pertanyaan nomor 3 soal kompensasi kerugian dan zakat? Pilih “Tidak”.
Lanjut ke nomor 5, pilih PTKP lewat dropdown. Contoh: K/0 (sudah menikah, belum punya tanggungan). Nomor 8, pilih “Tidak”.
Mengisi SPT di Coretax untuk Pajak yang Sudah Dipotong
Masuk Bagian D, pada pertanyaan 10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?, jawab “Ya”.
Ini akan memunculkan Lampiran 1 Bagian E.
Biasanya, bukti potong dari pemberi kerja sudah muncul otomatis. Tapi tetap wajib dicek dan dicocokkan dengan BPA1 yang kamu pegang.
Kalau belum muncul:
Klik Tambah
NPWP Pemotong: lihat di BPA1 bagian C1
Nomor Bukti Potong: pojok kiri atas BPA1
Tanggal Bukti Potong: bagian C bawah
Jenis Pajak: PPh Pasal 21
DPP: BPA1 nomor 17
PPh Dipotong: BPA1 nomor 21
Lalu klik Simpan.
Pertanyaan 10c isi 0, dan 10d pilih “Tidak”.
Bagian Akhir Sampai Lapor SPT
Di Bagian E, nomor 11b pilih “Tidak”. Kalau semua angka sesuai BPA1, maka 11a dan 11c otomatis 0, artinya SPT kamu nihil. Ini kondisi yang paling sering terjadi saat mengisi SPT di Coretax untuk karyawan.
Bagian F: tidak perlu diisi (SPT Normal)
Bagian G: tidak perlu diisi (SPT Nihil)
Bagian H: semua jawab “Tidak”
Masuk Bagian I nomor 14a, kamu wajib mengisi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A (bisa klik tambah atau impor data).
Nomor 14b, jawab “Ya” kalau punya utang lalu isi Lampiran 1 Bagian B. Kalau tidak, pilih “Tidak”. Pertanyaan lain, pilih “Tidak”.
Bagian J, pilih “Tidak”, lalu centang pernyataan. Penandatangan pilih Wajib Pajak.
Bayar dan Lapor
Kalau semua sudah oke, klik Bayar dan Lapor.
Pilih Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase, lalu klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
SPT yang sudah dikirim bisa kamu cek di menu SPT Dilaporkan. Di sana kamu bisa unduh:
Bukti Penerimaan Surat
Induk SPT
Detail isi SPT
Dengan alur ini, mengisi SPT di Coretax sebenarnya nggak serumit kelihatannya. Yang penting teliti, cocokkan dengan BPA1, dan jangan buru-buru. Selamat mencoba!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










