DJP berhak Layangkan SP2DK dan WP Harus Respons

DJP berhak Layangkan SP2DK dan WP Harus Respons

Bandung, BBF – Kalau kamu tiba-tiba dapat surat dari pajak, jangan langsung panik. Tapi juga jangan cuek. Soalnya sekarang DJP berhak Layangkan SP2DK sebagai bagian dari pengawasan resmi ke wajib pajak, baik yang sudah punya NPWP maupun yang belum.

Pengawasan ini bukan asal-asalan. DJP melakukannya berdasarkan hasil penelitian data dan informasi yang mereka miliki. Jadi ketika ada data yang dianggap “nggak nyambung”, di situlah SP2DK mulai dikirim.

SP2DK sendiri adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Artinya simpel: pajak minta kamu jelasin data yang mereka temukan.

Kenapa DJP Berhak Layangkan SP2DK?

Secara aturan, kewenangan ini ditegaskan dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025. Di aturan itu dijelaskan bahwa dalam rangka pengawasan, Direktur Jenderal Pajak bisa meminta penjelasan langsung ke wajib pajak.

Jadi, DJP berhak Layangkan SP2DK bukan karena curiga semata, tapi karena ada data yang perlu diklarifikasi. Bisa soal omzet, transaksi, kepemilikan aset, atau aktivitas ekonomi lainnya. 

Yang menarik, SP2DK ini nggak cuma buat wajib pajak terdaftar. Kalau kamu belum punya NPWP tapi ketahuan punya aktivitas ekonomi, tetap bisa kena pengawasan wilayah.

DJP berhak Layangkan SP2DK Lewat Banyak Jalur

Sekarang pengiriman SP2DK juga makin fleksibel. Kalau kamu sudah terdaftar di Coretax, surat ini bisa muncul langsung di akun kamu.

Biasanya alurnya begini:

  • Ada notifikasi di Coretax

  • Dokumen bisa dicek di menu Portal Saya

  • Masuk ke submenu Dokumen Saya

Selain lewat Coretax, SP2DK juga bisa dikirim lewat:

  • Email resmi yang terdaftar di sistem DJP

  • Faksimile

  • Pos, jasa ekspedisi, atau kurir

  • Disampaikan langsung ke wajib pajak, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa

Intinya, alasan “nggak nerima surat” sekarang makin susah dipakai.

WP Harus Respons, Ini Bukan Surat Biasa

Begitu kamu menerima SP2DK, posisinya jelas: wajib pajak harus respons. Ini bukan surat imbauan santai yang bisa diabaikan.

Ada tiga hal utama yang wajib pajak perlu lakukan sebagai respons:

  • Pertama, memberikan penjelasan atas data atau keterangan yang diminta dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Kedua, memenuhi undangan DJP, baik datang langsung ke kantor pajak atau hadir secara daring.
  • Ketiga, memberikan kesempatan jika DJP perlu melakukan kunjungan atau klarifikasi lanjutan.

Kalau ketiga hal ini diabaikan, risikonya bisa naik level ke proses pengawasan berikutnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *