PPh Final UMKM Bisa Dilunasi dengan Cara Potput, Gini Caranya!

PPh Final UMKM Bisa Dilunasi dengan Cara Potput, Gini Caranya!

Bandung, BBF – Buat kamu pelaku usaha kecil, mungkin masih banyak yang belum ngeh kalau PPh Final UMKM itu nggak selalu harus setor sendiri. Dalam kondisi tertentu, pajaknya bisa langsung dipotong atau dipungut oleh pembeli. Jadi, kamu tinggal terima bersihnya aja.

Skema ini legal, ada aturannya, dan sering dipakai terutama kalau kamu jualan ke badan usaha atau instansi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Skema Potput PPh Final UMKM Itu Kayak Gimana?

Secara aturan, PPh Final UMKM bisa dilunasi lewat mekanisme potong atau pungut (potput). Artinya, pajak 0,5% dari omzet kamu dipotong langsung oleh pembeli, asal kamu punya surat keterangan (suket) sesuai PP 55/2022.

Kring Pajak menjelaskan, skema ini diatur di Pasal 7 dan 8 PMK 164/2023. Tarifnya tetap sama, yaitu 0,5% dari omzet, bukan dari laba.

Jadi misalnya kamu jual barang Rp100 juta, maka:

  • PPh Final UMKM = 0,5% x Rp100 juta

  • Pajak dipotong pembeli = Rp500 ribu

Kamu nggak perlu setor lagi sendiri, karena sudah dianggap lunas.

Syarat Utama Pakai Potput PPh Final UMKM

Nah, ini bagian penting yang sering kelewat. Potput PPh Final UMKM cuma bisa dilakukan kalau:

  1. Kamu punya Suket PP 55/2022 yang masih berlaku

  2. Kamu masih memenuhi kriteria UMKM sesuai PMK 164/2023

  3. Kamu belum memilih pindah ke tarif umum PPh

Suket ini berlaku sejak tanggal terbit sampai jangka waktunya habis. Tapi, masa berlakunya bisa berakhir lebih cepat kalau:

  • Kamu memilih dikenai tarif umum PPh, atau

  • Kamu sudah nggak masuk kriteria UMKM lagi

Kalau salah satu kondisi itu terjadi, otomatis skema potput nggak bisa dipakai.

Ada Perubahan Aturan PPh Final UMKM ke Depan

Menariknya, pemerintah juga lagi nyiapin revisi PP 55/2022. Menurut Dirjen Pajak, draft revisinya sudah diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani.

Salah satu rencana besarnya adalah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif 0,5% bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi

  • Perseroan perorangan

Tujuannya biar lebih adil. Soalnya, banyak UMKM yang sebenarnya berhak pakai PPh Final UMKM, tapi nggak bisa lagi karena keburu lewat batas waktu.

Kalau aturan ini resmi berlaku, peluang UMKM buat pakai tarif final bakal lebih panjang dan fleksibel.

Kesimpulan Singkat Buat UMKM

Intinya:

  • PPh Final UMKM bisa dilunasi lewat potput

  • Tarif tetap 0,5% dari omzet

  • Syarat utama: punya suket dan masih memenuhi kriteria

  • Aturannya jelas dan sah secara hukum

Buat UMKM, ini bisa bantu cashflow jadi lebih rapi dan nggak ribet urus setor sendiri. Tapi tetap, pastiin status pajak kamu aman dan dokumennya lengkap. Kalau nggak, niatnya praktis malah bisa jadi masalah di belakang.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *