Cara Membuat EFIN Online

Lengkap! Cara Membuat EFIN Online untuk Wajib Pajak 2025

Cara Membuat EFIN Online – Kalau kamu mau lapor pajak secara online, hal pertama yang wajib kamu punya adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak untuk mengakses layanan pajak online seperti DJP Online atau e-Filing.

Nah, di artikel ini kita bakal bahas cara membuat EFIN online dengan langkah-langkah mudah, tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Yuk, simak sampai habis biar kamu bisa langsung praktik!

Apa Itu EFIN?

EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik pribadi maupun badan, untuk mengakses sistem perpajakan online.

Dengan EFIN, kamu bisa:

  • Melapor SPT tahunan secara online.
  • Mengakses dan mengelola akun DJP Online.
  • Menggunakan fitur e-Filing, e-Billing, hingga e-Faktur.

Tanpa EFIN, kamu nggak bisa login ke DJP Online, jadi penting banget untuk segera membuatnya.

Syarat Membuat EFIN Online

Sebelum lanjut ke cara membuat EFIN online, pastikan kamu udah siapin beberapa syarat berikut ini:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Fotokopi dan scan KTP (bagi WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (bagi WNA).
  • NPWP pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Alamat email aktif yang belum pernah digunakan untuk EFIN lain.

Untuk Wajib Pajak Badan (Perusahaan):

  • Fotokopi NPWP Badan.
  • Fotokopi KTP Direktur/Penanggung Jawab.
  • Surat kuasa bila pengajuan dilakukan oleh pihak lain.
  • Alamat email resmi perusahaan.

Baca Juga: EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Cara Membuat EFIN Online Lewat Email (Terbaru 2025)

Berikut panduan cara membuat EFIN online terbaru yang bisa kamu lakukan langsung dari rumah:

1. Pastikan semua dokumen (KTP, NPWP, surat kuasa, dan email aktif) sudah kamu siapkan dalam format PDF atau JPG.

2. Kirim email ke alamat resmi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai domisili NPWP kamu.

Format email umumnya seperti ini:

Contoh:

efin.kpppratamabandung@pajak.go.id

Isi email dengan format:

Subjek: Permohonan Aktivasi EFIN Orang Pribadi

Badan email:

Nama: [Nama Lengkap]
NPWP: [Nomor NPWP]
NIK: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Sesuai KTP]
Nomor HP: [Nomor Aktif]
Email: [Alamat Email Aktif]

Lampirkan juga file dokumen yang diminta.

3. Biasanya kamu akan menerima balasan email dalam 1–3 hari kerja yang berisi nomor EFIN atau instruksi tambahan jika ada data yang kurang.

4. Setelah dapat EFIN, buka situs https://djponline.pajak.go.id, klik “Daftar”, lalu masukkan:

  • NPWP
  • EFIN
  • Alamat email aktif

Kamu akan menerima link aktivasi di email. Setelah klik link tersebut, akun DJP Online kamu aktif dan bisa digunakan untuk lapor SPT, buat e-Billing, dan urus pajak lainnya.

Cara Membuat EFIN Online Lewat Kantor Pajak (Alternatif)

Kalau kamu mengalami kendala lewat email, kamu juga bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Langkahnya:

  • Bawa dokumen yang sama (KTP, NPWP, surat kuasa jika perlu).
  • Isi formulir permohonan EFIN.
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor EFIN.

Tips Aman Menggunakan EFIN

  • Jangan bagikan nomor EFIN ke pihak lain.
  • Simpan EFIN di tempat aman atau backup di email pribadi.
  • Jika EFIN hilang atau lupa, kamu bisa reset EFIN lewat email KPP dengan format permohonan yang sama.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang EFIN

Q: Apakah EFIN bisa digunakan selamanya?
A: Ya, EFIN hanya dibuat sekali dan bisa digunakan terus sepanjang kamu masih menjadi wajib pajak.

Q: Bisa nggak bikin EFIN tanpa NPWP?
A: Nggak bisa. NPWP adalah syarat wajib untuk membuat EFIN.

Q: Berapa lama proses pembuatan EFIN online?
A: Biasanya 1–3 hari kerja tergantung antrean di KPP masing-masing.

Kesimpulan

Sekarang kamu udah tahu cara membuat EFIN online dengan mudah tanpa harus ribet ke kantor pajak. Prosesnya cepat, gratis, dan bisa dilakukan kapan aja asal dokumen kamu lengkap.

Dengan punya EFIN, kamu bisa lebih mudah lapor pajak online dan urus administrasi perpajakan lainnya di DJP Online.

Butuh Bantuan Urus Pajak Buat Bisnis Kamu?

Kalau kamu pengusaha, UMKM, atau individu yang butuh bantuan mengurus pajak, Konsultan Pajak BBF siap bantuin kamu!

  1. Konsultasi pajak pribadi & badan
  2. SPT tahunan
  3. Jasa Pendampingan SP2DK
  4. Jasa Tax Retainer
  5. Jasa Tax Planning
  6. Jasa Tax Review

Didukung oleh konsultan berpengalaman lebih dari 15 tahun. Hubungi Konsultan Pajak BBF sekarang untuk konsultasi gratis pertama! Klik disini untuk langsung ke admin.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Muhammad Firman Syahrani
Muhammad Firman Syahrani
Articles: 41

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *