Bandung, BBF –Usaha mikro dapat hibah, bisa kena pajak? belum tentu. Jika memenuhi syarat tertentu, hibah bisa dikenakan PPh. Artikel ini mengulas ketentuannya secara sederhana dan praktis.
Daftar isi
ToggleUsaha Mikro Dapat Hibah, Bisa Kena Pajak?
Banyak pelaku usaha mikro senang ketika mendapat hibah, apalagi dari pemerintah atau lembaga sosial. Tapi tahukah kamu, usaha mikro dapat hibah bukan berarti otomatis bebas pajak? Ada ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan agar tidak salah langkah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022, harta hibah bisa dikecualikan dari objek PPh, asalkan memenuhi syarat tertentu. Kalau tidak, hibah yang kamu terima bisa saja dikenakan pajak.
Syarat Hibah Tidak Kena Pajak
Agar hibah yang diterima oleh pelaku usaha mikro tidak dikenakan PPh, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
- Penerima hibah adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UMK).
- Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima hibah.
Artinya, kalau kamu punya usaha kecil dan dapat hibah dari pihak yang tidak punya hubungan bisnis atau pekerjaan denganmu, maka hibah itu tidak dikenakan PPh. Tapi kalau hibah datang dari mitra usaha, investor, atau atasan, maka bisa jadi hibah itu masuk objek pajak.
Usaha Mikro Dapat Hibah: Perhatikan Kriteria UMK
Agar bisa masuk kategori UMK dan mendapat pengecualian pajak atas hibah, kamu harus memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
- Kekayaan bersih maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Peredaran usaha setahun maksimal Rp2,5 miliar.
Kalau kamu sudah melewati batas ini, maka statusmu bukan lagi UMK. Akibatnya, hibah yang kamu terima bisa dikenakan PPh. Jadi, penting untuk tahu posisi usahamu sebelum menerima hibah.
Apa yang Dimaksud “Hubungan” dalam Ketentuan Pajak?
PP 55/2022 menjelaskan empat jenis hubungan yang membuat hibah bisa dikenakan pajak:
- Hubungan usaha: Ada transaksi rutin antara pemberi dan penerima hibah.
- Hubungan pekerjaan: Ada hubungan kerja, pemberian jasa, atau kegiatan profesional.
- Hubungan kepemilikan: Ada penyertaan modal langsung atau tidak langsung.
- Hubungan penguasaan: Ada kontrol atau pengaruh langsung terhadap usaha penerima hibah.
Kalau salah satu dari hubungan ini ada, maka hibah bisa dianggap sebagai bagian dari penghasilan dan dikenakan PPh.
Contoh Kasus: Hibah dari Pemerintah vs Hibah dari Klien
Misalnya, kamu punya usaha mikro dan dapat hibah dari pemerintah daerah untuk pengembangan UMK. Karena tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan, hibah ini tidak dikenakan PPh.
Tapi kalau kamu dapat hibah dari klien tetap yang rutin membeli produkmu, maka ada hubungan usaha. Dalam kasus ini, hibah bisa dikenakan PPh karena dianggap sebagai bagian dari transaksi bisnis.
Tips Aman Terima Hibah untuk UMK
- Pastikan status usahamu masuk kategori UMK.
- Cek apakah ada hubungan usaha atau pekerjaan dengan pemberi hibah.
- Dokumentasikan sumber hibah dan tujuannya secara jelas.
- Konsultasikan ke konsultan pajak atau KPP terdekat jika ragu.
Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha mikro bisa lebih tenang dan tidak khawatir kena pajak atas hibah yang diterima.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










