Cara Akses Coretax DJP bagi Orang Pribadi yang Belum Wajib Terdaftar

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bandung, BBF – Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP. Artinya, semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Tanpa aktivasi, Anda tidak bisa mengakses layanan pelaporan pajak digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan membahas cara aktivasi akun Coretax dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut langkah-langkah praktis yang bisa Anda ikuti:

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  2. Klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  4. Masukkan NPWP 16 digit, lalu klik tombol “Cari”.
  5. Isi Detail Kontak berupa email dan nomor HP yang sudah terdaftar di DJP Online.
    • Jika ada perubahan data, Anda harus menghubungi Kring Pajak atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
  6. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk di layar.
  7. Baca dan centang bagian Pernyataan.
  8. Klik tombol “Simpan”.
  9. Cek email Anda untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.
    • Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
  10. Login pertama kali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu ikuti panduan selanjutnya.

Selesai! Akun Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk pelaporan SPT dan layanan lainnya.

Tantangan yang Sering Dihadapi Wajib Pajak

Beberapa kendala yang sering muncul saat aktivasi akun Coretax:

  • Email tidak terdaftar atau salah: Pastikan email yang Anda masukkan sama dengan yang digunakan di DJP Online.
  • Nomor HP tidak sesuai: Jika nomor sudah berubah, segera update melalui Kring Pajak.
  • Belum punya NPWP 16 digit: Anda harus melakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu.

Solusinya? Jangan tunggu mendekati batas pelaporan. Lakukan aktivasi sejak sekarang agar ada waktu untuk perbaikan jika terjadi kendala.

Kenapa Aktivasi Akun Coretax Itu Penting?

Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk menyatukan semua layanan DJP dalam satu pintu digital. Mulai dari pelaporan SPT, permintaan kode otorisasi, hingga pengajuan permohonan lainnya. Menurut DJP, sekitar 14 juta wajib pajak akan menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Namun, hingga Oktober 2025, baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang berhasil aktivasi akun. Artinya, masih banyak yang belum siap menghadapi perubahan sistem ini. Padahal, tanpa aktivasi akun, Anda tidak bisa masuk ke sistem Coretax sama sekal

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *