Apa Itu PPh 21?

Apa itu PPh 21 ?

Bandung – BBF, Apa itu PPh 21 ? PPh 21 tertera dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. PPh 21 sendiri adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh 21

Yang termasuk dalam kategori wajib pajak PPh 21 diantaranya Pegawai, Mantan Pegawai, Penerima dana pesangon, Penerima dana pensiun, atau manfaat dari dana pensiun, Penerima dana tunjangan hari tua, atau dana jaminan hari tua termasuk ahli yang ikut memanfaatkan tunjangan tersebut merupakan wajib pajak PPh 21.

Selain itu ada juga yang bukan pegawai namun menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Yang termasuk dalam kategori ini diantaranya :

  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Petugas dinas luar asuransi.
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
  • Entertainer termasuk Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
  • Atlet atau Olahragawan.
  • Penasihat, guru, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

Wajib pajak PPh 21 selanjutnya ialah wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
  • Peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Peserta kegiatan lainnya.

Selanjutnya wajib pajak PPh 21 adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas dan tidak merangkap sebagai Pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *