Pindah Tempat Tinggal? Alamat NPWP Harus Ganti Gak?

Pindah Tempat Tinggal? Alamat NPWP Harus Ganti Gak?

Wajib pajak yang pindah tempat tinggal, dengan alamat terkini berada pada cakupan kantor pajak lain, tidak otomatis harus ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Kenapa Peserta PPS Gak bisa Melakukan Pembetulan SPT 2016-2020?

Kalau ada perubahan data alamat yang tidak masuk cakupan kantor pelayanan pajak (KPP) administrasi sebelumnya, wajib pajak bnisa mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.

Baca Juga: Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak Dalam PPS

Melansir dari laman ddtc, menurut Kring pajak “Jika memang ada perubahan data alamat dan alamat lama berbeda KPP administrasi dengan alamat baru, Kakak dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak (dan tidak mengganti NPWP)”.

Baca Juga: NPWP Masih AKtif Tapi Udah Gak Kerja Wajib Lapor SPT Gak?

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis langsung ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru. Permohonan dikirim melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Caranya, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir pemindahan wajib pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan formular tersebut pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak.

Formulir tersebut sesuai dengan PER-04/PJ/2020. Kemudian, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tempat tinggal wajib pajak sehingga perlu melakukan pemindahan KPP.

Selain melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, wajib pajak dapat menyampaikan langsung ke KPP. Jika datang langsung, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean online terlebih dahulu.

“Jika akan datang langsung ke KPP, silakan mengambil nomor antrean online terlebih dahulu di http://kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

 

 

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *