Yang Harus Disiapkan Untuk SPT Tahunan Pribdi
Setiap wajib pajak tentu mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan spt tahunan pajak dengan menyertakan dokumen yang sesuai dengan kategori sebagai wajib pajak.
Baca Juga: Kenapa Peserta PPS Gak bisa Melakukan Pembetulan SPT 2016-2020?
Hal pertama yang perlu disiapkan adalah, harus mempunyai EFIN (electronic filing identification number) untuk mendaftarkan akun DJP online dengan mengakses e-filing. Selain itu, persiapkan juga NPWP (nomor pokok wajib pajak), alamat email aktif dan lainnya.
Baca Juga: Pedoman Nilai Harta Wajib Pajak Dalam PPS
Dokumen yang harus disiapkan:
- Kelompok sangat sederhana (Formulir 1770SS)
- Untuk WP orang pribadi seperti karyawan swasta, maka SPT tahunan yang disiapkan cukup Bukti Potongan 1721 A1 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Untuk WP yang berstatus PNS, yang harus disiapkan adalah Bukti Potongan 1721 A2 dan bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
2. Kelompok sederhana (Formulir 1770S)
- Untuk WP pegawai swasta, membutuhkan bukti potong 1721 A1 untuk lapor pajak tahunan serta bukti pemotongan pajak untuk SPT lebih bayar
- Sedangkan WP yang bekerja sebagai PNS membutuhkan bukti potong 1721 A2. Bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT lebih bayar
- WP yang berstatus Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT) harus melampirkan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang dan bukti pemotongan pajak dibutuhkan untuk SPT lebih bayar
- Jika status SPT nihil dan kurang bayar, dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
3. Formulir 1770
WP yang masuk kategori ini adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
WP tersebut membutuhkan dokumen berikut untuk lapor pajak tahunan:
- Bukti Penghasilan lain di luar pekerjaan
- Bukti potong A1/A2
- Laporan Keuangan atau neraca dan laporan laba rugi => Jika menggunakan metode Pembukuan
- Laporan peredaran bruto atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya => Jika menggunakan metode norma (NPPN)
- Daftar perhitungan peredaran bruto => Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2013 dan PP 23/2018
- Untuk WP dengan status PH atau MT: Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang








