Jenis Formulir Yang Digunakan Di SPT Tahunan

Jenis Formulir Yang Digunakan Di SPT Tahunan

 

  1. Formulir 1770 S

Formulir ini khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan

lebih dari Rp 60 jt. Selain itu, jenis formulir ini digunakan juga

untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu

satu tahun.

 

Meskipun, penghasilan bruto pegawai tersebut masih di bawah Rp 60 jt

per tahun. Pegawai yang bekerja di dua perusahaan, tetap harus melapor

pajak menggunakan formulir ini.

 

  1. Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan

penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 jt.

 

Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada

satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan

dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.

 

Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang

sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.

 

  1. Formulir 1770

Formulir ini, digunakan wajib pajak perseorangan dengan status sebagai pemilik

atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.

 

Contoh penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi

dokter, konsultan, penulis, atau notaris.

 

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja

di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri

(royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh

dari luar negeri.

 

Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan,

baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah.

 

Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai desain grafis tetap di sebuah perusahaan sekaligus

sebagai penulis buku tentang desain grafis.

 

  1. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

 

Selanjutnya ada formulir tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh WP OP, yakni formulir 1712 A1 dan 1712 A2.

Formulir 1712 A1 dan A2 diberikan oleh pemberi kerja, dengan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir

1712 A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

 

Seperti yang telah disebutkan, formulir ini berguna dalam mengisi formulir 1770 SS. Data dan informasi terkait perpajakan

dari formulir ini hanya perlu dipindahkan oleh WP ke dalam formulir 1770 SS. Nantinya, data dan informasi tersebutlah

yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *