Sebelum lapor, Pahami Dulu Tentang Formulir 1771 Dan Lampiran 1771 I-IV

Sebelum lapor, Pahami Dulu Tentang Formulir 1771 Dan Lampiran 1771 I-IV

Apa itu Formulir 1771?

Dalam Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberutahuan

(SPT) Tahunan merupakan surat untuk satu tahun pajak atau bagian tahun

pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771

 

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 merupakan

formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan

penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

 

Melalui formulir tersebut, wajib pajak badan bisa memberitahukan:

  1. Identitas diri
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang, kredit pajak
  4. PPh kurang/lebih bayar
  5. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  6. Kompensasi kerugian fiskal
  7. PPh Final
  8. Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

 

Lampiran 1771 I

Untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan neto fiskal.

Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial

dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk

objek pajak, serta penyesuaian fiskal.

 

Lampiran 1771 II

Formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha

secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini

diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa,

persedian awal dan akhir.

 

Lampiran 1771 III

Formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan

rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama  tahun pajak yang bersangkutan.

 

Lampiran 1771 IV

Formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan

jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

 

Lampiran 1771 V

Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan  serta daftar

susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor

serta jumlah dividen yang diberikan.

 

Lampiran 1771 VI

Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari  pemegang saham dan/atau

perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.

 

Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus  1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak.

Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar  cabang utama perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 terdapat pula dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771.

 

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *