Sebelum lapor, Pahami Dulu Tentang Formulir 1771 Dan Lampiran 1771 I-IV
Apa itu Formulir 1771?
Dalam Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, Surat Pemberutahuan
(SPT) Tahunan merupakan surat untuk satu tahun pajak atau bagian tahun
pajak yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 merupakan
formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan
penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Melalui formulir tersebut, wajib pajak badan bisa memberitahukan:
- Identitas diri
- Penghasilan kena pajak
- PPh terutang, kredit pajak
- PPh kurang/lebih bayar
- Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
- Kompensasi kerugian fiskal
- PPh Final
- Penghasilan lain yang bukan objek pajak.
Lampiran 1771 I
Untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan neto fiskal.
Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya penghasilan neto komersial
dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidaktermasuk
objek pajak, serta penyesuaian fiskal.
Lampiran 1771 II
Formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha
secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini
diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa,
persedian awal dan akhir.
Lampiran 1771 III
Formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memberitahukan
rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.
Lampiran 1771 IV
Formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan
jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
Lampiran 1771 V
Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar
susunan pengurus dan komisaris. Melalui formulir ini wajib pajak dapat memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang diseetor
serta jumlah dividen yang diberikan.
Lampiran 1771 VI
Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afialisi.
Lampiran Khusus dan Dokumen Lain
Selain lampiran pokok yang menjadi satu kesatuan dalam formulir 1771, terdapat pula formulir lampiran khusus 1A hingga 8A yang perlu diisi oleh wajib pajak.
Lampiran khusus tersebut berisi infomasi diantaranya daftar penyusutan dan amortisasi, serta daftar cabang utama perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 terdapat pula dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771.








