Jenis Formulir Yang Digunakan Di SPT Tahunan
Formulir 1770 S
Formulir ini khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan
lebih dari Rp 60 jt. Selain itu, jenis formulir ini digunakan juga
untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu
satu tahun.
Meskipun, penghasilan bruto pegawai tersebut masih di bawah Rp 60 jt
per tahun. Pegawai yang bekerja di dua perusahaan, tetap harus melapor
pajak menggunakan formulir ini.
Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan untuk perseorangan atau wajib pajak dengan
penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 jt.
Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada
satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.
Penggunaan formulir ini juga mencakup penghasilan tambahan diperoleh bukan
dari pekerjaan sampingan, melainkan dari bunga koperasi atau bunga bank.
Pengisian formulir ini terbilang sederhana, hanya memindahkan semua data yang
sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
Formulir ini, digunakan wajib pajak perseorangan dengan status sebagai pemilik
atau pekerja yang mempunyai keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
Contoh penggunaan formulir ini ketika melakukan lapor pajak adalah untuk profesi
dokter, konsultan, penulis, atau notaris.
Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang bekerja
di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri
(royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh
dari luar negeri.
Formulir SPT 1770 juga mencakup wajib pajak dengan penghasilan lebih dari satu jenis pekerjaan,
baik itu bersumber dari pendapatan tetap, pekerjaan sampingan, honor atau upah.
Seperti misalnya, Anda berprofesi sebagai desain grafis tetap di sebuah perusahaan sekaligus
sebagai penulis buku tentang desain grafis.
Selanjutnya ada formulir tambahan yang juga perlu dipersiapkan oleh WP OP, yakni formulir 1712 A1 dan 1712 A2.
Formulir 1712 A1 dan A2 diberikan oleh pemberi kerja, dengan formulir 1712 A1 bagi pekerja swasta dan formulir
1712 A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti yang telah disebutkan, formulir ini berguna dalam mengisi formulir 1770 SS. Data dan informasi terkait perpajakan
dari formulir ini hanya perlu dipindahkan oleh WP ke dalam formulir 1770 SS. Nantinya, data dan informasi tersebutlah
yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan Pribadi.








