Masih Adakah Insentif Pajak ditahun Depan? Dimasa pandemic Covid-19 hampir semua negara mengalami resesi termasuk Indonesia.
Meski setiap tahun mencatatkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%, pada akhirnya resesi juga.
Resesi adalah periode penurunan ekonomi sementara yang ditandai dengan menurunnya produk domestik bruto (PDB) dalam dua kuartal
berturut-turut. Definisi ini menjadi standar umum resesi selama bertahun-tahun.
Ada beberapa tanda yang menunjukan negara tersebut mengalami resesi :
- Banyak orang yang kehilangan pekerjaan
- Perusahaan menghasilkan lebih sedikit penjualan
- Pengeluaran (output) ekonomi negara secara keseluruhan turun.
Merujuk kinerja ekonomi Indonesia, pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2020 tercatat -5,32%. Kinerja ekonomi yang minus ini
berlanjut pada kuartal III/2020 menjadi -3,49%. Sepanjang tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat -2,3%.
Tanda-tanda resesi seperti bertambahnya angka pengangguran juga terjadi di Indonesia. Hingga Agustus 2020, jumlah angka pengangguran
terbuka mencapai 9,77 juta orang atau bertambah 2,67 juta orang dari periode yang sama tahun lalu.
Berbagai cara sudah dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional. Dari jumlah tersebut,
sekitar 17% atau Rp 120,6 triliun berupa insentif pajak.
Apakah tahun depan masih ada insentif pajak?
Melansir dari laman ddtc.co.id Pemerintah sebenarnya berkomitmen melanjutkan pemberian insentif bagi dunia usaha. namun, anggaran yang
dialokasikan tahun depan lebih kecil, yaitu hanya гидра rp20,4 triliun. jenis pajak yang akan direlaksasi juga hingga saat ini belum diputuskan.
“ekonomi akan masuk masa pemulihan. cuma kami masih dalam tahapan menguji, mengevaluasi, kira-kira insentif seperti apa yang
akan sangat dibutuhkan, dan oleh sektor apa,” kata yon arsal, staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak.
Keputusan memberikan insentif pajak tidaklah mudah. karena, insentif pajak memiliki konsekuensi menggerus penerimaan pajak.
Maka dari itu, insentif harus didesain efektif untuk mengejar target yang ingin dicapai sehingga ongkos yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar alasan itulah, desain relaksasi pajak tahun depan atau pada fase pemulihan seharusnya berbeda ketimbang tahun ini yang fokus menjaga
kelangsungan usaha. Misal, relaksasi terhadap jenis pajak berbasis konsumsi seperti PPN atau PPnBM.
Pada tahap selanjutnya, kebijakan insentif dapat bergeser dari relaksasi pajak atas konsumsi menjadi insentif dalam meningkatkan investasi dan inovasi.
Relaksasi untuk investasi dan inovasi ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang setelah pandemi.
Di lain pihak, asosiasi pelaku usaha seperti Kadin Indonesia dan Apindo mendukung kelanjutan insentif pajak tahun depan. Kadin berharap
relaksasi pajak benar-benar dapat diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi, terutama UMKM.
Sementara itu, Apindo meminta diskon PPh Pasal 25 sebesar 50% kembali dilanjutkan tahun depan. Menurut Apindo, pengurangan angsuran
adalah insentif yang paling bisa dirasakan dampaknya untuk membantu arus kas perusahaan.








