Daftar isi
ToggleUMKM juga harus lapor SPT
Buat kamu sebagai pengusaha UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan besaran tarif 0,5%, tetap wajib buat melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Harta Yang Diungkap Saat PPS, Wajib Lapor Di SPT Tahunan 2023
Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pjajak UMKM wajib melampirkan laporan, tentang peredaran bruto (omzet) dari penghasilan usaha dan PPh final. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.
Baca Juga: Pegawai Resign Pertengahan Tahun, Masih Dapat Bukti Potong?
Wajib pajak UMKM juga, harus memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan format laporan peredaran bruto yang terlampir dalam PMK 164/2023.
Hal-hal yang harus diperinci:
- Peredaran bruto kena pajak
- Jumlah PPh final terutang
- PPh final yang sudah disetor sendiri
- PPh final yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain
Baca Juga: SPT Tahunan Kurang Bayar? Gini Caranya Mengatasinya
Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM
Omzet kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta per tahun. Jika laporan peredaran bruto tidak disampaikan, wajib pajak UMKM akan berpotensi dikenakan sanksi.
Wajib, tapi dikecualikan
Biarpun wajib pajak UMKM wajib buat menyampaikan SPT Tahunan, namun dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Masa PPh. Karena, penyetoran PPH yang sudah dapat NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend
Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










