wajib lapor di SPT Tahunan

Harta Yang Diungkap Saat PPS, Wajib Lapor di SPT Tahunan 2023

Wajib lapor di SPT Tahunan

Buat kamu  yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) harta yang kamu deklarasikan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tetap wajib dilaporkan di SPT Tahunan tahun 2023.

Baca Juga:  Karyawan Tetap Resign Pertengahan Tahun? Masih Dapat Bukti Potong 1721-A1

Kenapa wajib dilaporkan di SPT Tahunan, Apa alasannya?

Jika per tanggal 31 Desember 2023, harta PPS masih kamu miliki, maka harta tersebut masih harus dilaporkan dalam lampiran SPT Tahunan 2023.

Baca Juga: Status SPT Kurang Bayar, Harus Diapain Ya?

Jika hartanya harta selain kas/setara kas

Jika harta PPS yang kamu miliki adalah harta selain las/setara kas, nilai yang harus digunakan adalah harga perolehan seperti yang tercantum dalam surat keterangan (SKET).

Baca Juga: Dengan adanya coretax administration system (CTAS), urutan pengisian SPT, PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi bakalan berubah.

Jika hartanya kas/setara kas

Jika harta PPS yang kamu miliki kasa/setara kas, nilai yang harus digunakan adalah nilai nominal.

Baca Juga: Untuk pengusaha kena pajak (PKP) gak perlu lagi buat ngajuin nomor seri faktur pajak (NSFP)

Jika hartanya kas/setara kas berbentuk valas

Jika harta PPS yang kamu miliki adalah kas/setara kas berbentuk valas, maka nilai nominal perlu disesuaikan dengan kurs Menteri keuangan per 31 Desember 2023.

Dan, jika per tanggal 31 Desember 2023 harta PPS tersbeut sudah tidak dimiliki sama kamu lagi, maka harta tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend

Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *