Bandung, BBF – Ubah Data PIC Cabang Usaha jadi hal yang wajib diperhatikan oleh perusahaan, terutama yang punya lebih dari satu tempat kegiatan usaha.
Banyak yang fokus ke laporan pajak dan pembayaran, tapi lupa satu hal krusial: siapa sebenarnya yang tercatat sebagai penanggung jawab di cabang. Padahal, data PIC ini berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab pajak perusahaan.
Kalau PIC yang tercatat sudah tidak aktif, pindah jabatan, atau bahkan sudah keluar dari perusahaan, tapi datanya belum diubah, risikonya bisa ke mana-mana. Mulai dari salah komunikasi dengan fiskus sampai masalah hukum di kemudian hari.
Daftar isi
ToggleUbah Data PIC Cabang Usaha Melalui Coretax
Ubah Data PIC Cabang Usaha lewat Coretax sebenarnya tidak ribet kalau tahu alurnya. Wajib pajak cukup login ke akun Coretax, lalu masuk ke menu Informasi Umum. Dari sana, pilih submenu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Edit pada cabang yang ingin diperbarui.
Di bagian Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target, masukkan NIK PIC yang baru. Setelah menekan Enter, data pengurus baru akan otomatis masuk ke draft.
Perlu diperhatikan satu hal penting: pengurus TKU tidak boleh kosong. Jadi sebelum menghapus PIC lama, pastikan PIC baru sudah ditambahkan terlebih dulu. Langkah ini sering disepelekan, padahal kalau PIC kosong atau salah orang, sistem bisa menolak proses lanjutan administrasi pajak.
Kenapa Data PIC Cabang Harus Selalu Update?
PIC (person in charge) adalah orang yang mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Jadi, setiap notifikasi, klarifikasi, atau permintaan data dari otoritas pajak, secara sistem akan melekat ke PIC yang tercatat.
Contact center Kring Pajak menegaskan bahwa perubahan data PIC cabang bisa diajukan langsung oleh wajib pajak melalui Coretax DJP. Artinya, perusahaan sebenarnya tidak punya alasan untuk menunda pembaruan data ini.
Kalau karena kendala teknis perubahan tidak bisa dilakukan lewat sistem, masih ada jalur manual. Wajib pajak tetap bisa mengajukan perubahan data secara langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Bukan Sekadar Ganti Nama
Ubah Data PIC Cabang Usaha bukan cuma urusan teknis sistem. Ada aspek hukum yang melekat dan sering tidak disadari oleh perusahaan.
Pertama, sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP, pihak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak badan adalah pengurus. Artinya, PIC seharusnya memang orang yang punya posisi dan kewenangan nyata dalam perusahaan.
Kedua, pengertian pengurus itu luas. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP, pengurus bukan cuma yang namanya tercantum di akta pendirian atau akta perubahan. Orang yang secara nyata punya wewenang mengambil keputusan, menandatangani kontrak, atau menandatangani cek perusahaan, juga termasuk pengurus. Jadi jangan sampai PIC hanya “admin”, tapi tidak punya kuasa apa pun.
Ketiga, penunjukan PIC harus punya bukti tertulis. Biasanya berupa surat keterangan dari pimpinan berwenang. Surat ini bukan formalitas, tapi bukti bahwa orang tersebut memang ditunjuk secara sah sebagai penanggung jawab.
Keempat, ada tanggung jawab hukum. Pengurus badan bertanggung jawab secara pribadi atau tanggung renteng atas pajak terutang. Jadi menunjuk PIC itu bukan cuma soal siapa yang pegang akun, tapi siapa yang siap menanggung konsekuensi hukum.
Kelima, soal keamanan akses. DJP mengingatkan bahwa PIC pusat biasanya punya hak akses luas sebagai super user. Kalau akses ini jatuh ke orang yang tidak tepat, risikonya bukan cuma kesalahan input, tapi juga potensi penyalahgunaan data. PIC memang boleh mendelegasikan tugas ke karyawan atau konsultan pajak, tapi wewenangnya harus jelas dan terbatas.
Jangan Nunggu Masalah Baru Ubah Data
Banyak perusahaan baru sadar pentingnya data PIC saat sudah muncul masalah. Misalnya, ada surat dari kantor pajak tapi tidak pernah ditindaklanjuti karena PIC lama sudah tidak aktif. Atau ada klarifikasi pajak, tapi orang yang tercatat tidak tahu apa-apa soal kondisi perusahaan.
Padahal, Ubah Data PIC Cabang Usaha itu langkah preventif. Administrasi rapi dari awal jauh lebih aman dibanding harus beres-beres di tengah masalah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










