Panduan Lengkap Lapor SPT Lewat Coretax

Panduan Lengkap Lapor SPT Lewat Coretax

Bandung, BBF – Panduan Lengkap Lapor SPT ini penting buat Anda yang mulai tahun 2026 wajib menggunakan Coretax untuk seluruh administrasi perpajakan. Banyak wajib pajak merasa lapor SPT sekarang lebih ribet, padahal kalau alurnya dipahami dari awal, prosesnya justru lebih tertata. Kuncinya bukan di hafal menu, tapi paham urutan logikanya.

Artikel ini membahas pelan-pelan, dari aktivasi akun sampai SPT benar-benar terkirim, supaya Anda tidak cuma “klik-klik”, tapi tahu apa yang sedang dikerjakan.

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan via Coretax

Panduan Lengkap Lapor SPT ini dimulai dari hal paling dasar: aktivasi akun. Kalau bagian ini beres, tahap berikutnya akan jauh lebih lancar. Bagi yang belum aktivasi, bisa aktivasi akun coretax terlebih dahulu, dengan cara:

Aktivasi Akun Coretax

Pertama, buka situs coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sudah punya akun DJP Online dan NIK yang dipadankan dengan NPWP, pilih menu “Lupa Kata Sandi”Masukkan NIK, lalu pilih metode konfirmasi lewat email atau nomor gawai. Setelah itu:

  • ketik ulang email dan nomor HP,

  • isi captcha,

  • centang pernyataan,

  • lalu klik Kirim.

Cek email masuk, klik tautan ubah password, dan buat password baru. Setelah itu, Anda sudah bisa login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang baru dibuat.

Setelah login, jangan langsung isi SPT. Ada satu tahap penting: membuat kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Pada jenis sertifikat digital, pilih Kode Otorisasi DJP, lalu buat passphrase. Centang pernyataan dan klik Simpan. Kode ini nanti dipakai saat menandatangani SPT secara elektronik. Tanpa ini, SPT tidak bisa dikirim.

Untuk mulai lapor SPT, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).

Klik Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut. Pada bagian Jenis Periode SPT, pilih SPT Tahunan. Untuk periode dan tahun pajak, pilih Januari 2025–Desember 2025, lalu klik Lanjut.

Selanjutnya, pilih Model SPT: Normal, lalu klik Buat Konsep SPT. Sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan. Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep tersebut.

Contoh Pengisian SPT Tahunan di Coretax

Dalam Panduan Lengkap Lapor SPT ini, contoh yang digunakan adalah karyawan dengan satu pemberi kerja dan status kewajiban pajak sebagai kepala keluarga (KK). Pengisian SPT di Coretax dimulai dari formulir Induk SPT. Isian berwarna abu-abu sudah terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian Sumber Penghasilan, pilih Pekerjaan. Pada Metode Pembukuan, pilih Pencatatan. Bagian A. Identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis.

Masuk ke bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Pada pertanyaan “Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?”, jawab Ya. Jawaban ini akan memunculkan Lampiran L-1 Bagian D. Klik Tambah, lalu isi:

  • NPWP pemberi kerja,

  • penghasilan bruto sesuai BPA1 nomor 8,

  • biaya sesuai BPA1 nomor 12.

Klik Simpan, lalu kembali ke Induk SPT. Untuk tiga pertanyaan lain di bagian B, pilih Tidak.

Masuk ke bagian D. Pada pertanyaan “Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?”, pilih Ya. Lampiran 1 Bagian E akan muncul. Umumnya data bukti potong sudah terisi otomatis. Tetap pastikan datanya sesuai dengan bukti potong BPA1. Jika belum muncul, klik Tambah dan isi manual:

  • NPWP pemotong,

  • nomor bukti potong,

  • tanggal bukti potong,

  • jenis pajak PPh Pasal 21,

  • dasar pengenaan pajak,

  • PPh yang dipotong.

Setelah disimpan, pertanyaan lain di bagian ini bisa diisi 0 atau Tidak sesuai kondisi. Masuk ke bagian I. Pada nomor 14a, Anda wajib mengisi daftar harta di Lampiran 1 Bagian A. Gunakan tombol tambah atau impor data.

Jika memiliki utang, jawab Ya pada nomor 14b dan isi Lampiran 1 Bagian B. Jika tidak ada, pilih Tidak. Bagian ini tidak boleh dilewatkan karena menjadi dasar pencocokan data penghasilan dan kekayaan.

Kirim dan Tandatangani SPT

Setelah semua terisi:

  • centang pernyataan,

  • klik Bayar dan Lapor,

  • pilih Kode Otorisasi DJP sebagai penandatangan,

  • masukkan passphrase,

  • klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.

SPT yang sudah dikirim bisa dilihat di menu SPT Dilaporkan, lengkap dengan bukti penerimaan dan salinan SPT.

Source: Kontan.co.id

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *