Dividen Tak Diinvestasikan, Siap-siap Kena PPh 10%

Dividen Tak Diinvestasikan, Siap-siap Kena PPh 10%

Bandung, BBF – Dividen Tak Diinvestasikan sering dianggap masalah kecil oleh wajib pajak orang pribadi. Banyak yang merasa, begitu dividen diterima, urusan pajak bisa belakangan. Padahal, aturan pajaknya tegas.

Kalau dividen yang diterima tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan, maka sejak awal dividen itu langsung jadi objek PPh. Ini bukan interpretasi bebas, tapi sudah diatur jelas dalam PMK 81 Tahun 2024. Jadi sebelum menganggap dividen aman, penting buat paham dulu konsekuensinya.

Dividen Tak Diinvestasikan, Ini Kewajiban Pajaknya

Kalau dividen sudah masuk kategori Dividen Tak Diinvestasikan, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dijalankan wajib pajak orang pribadi.

Pertama, PPh atas dividen tersebut harus disetor sendiri oleh wajib pajak dengan tarif 10%. Tidak ada pemotongan oleh pihak lain. Semua tanggung jawab ada di penerima dividen.

Kedua, penyetoran PPh ini punya batas waktu yang jelas. Sesuai Pasal 373 ayat (2) PMK 81/2024, pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Ketiga, setelah bayar pajak, wajib pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi. Jadi urusannya bukan cuma setor, tapi juga lapor. Kalau salah satu kewajiban ini tidak dipenuhi, siap-siap kena sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.

Langsung Terutang Pajak

Dalam Pasal 372 PMK 81/2024 ditegaskan bahwa dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dan tidak diinvestasikan kembali sesuai ketentuan akan terutang pajak penghasilan saat dividen tersebut diterima atau diperoleh.

Artinya, momen pajaknya bukan saat akhir tahun, tapi saat dividen masuk. Begitu statusnya Dividen Tak Diinvestasikan, otomatis perlakuannya berubah dari yang tadinya bisa bebas pajak menjadi penghasilan kena pajak. Di titik ini, negara menganggap tidak ada lagi fasilitas. Dividen diperlakukan sama seperti penghasilan lainnya.

Tidak Bisa Bayar Pajak Sembarangan

Ini bagian yang sering bikin bingung. Walaupun PPh atas dividen disetor sendiri, kode billing-nya tidak bisa dibuat manual lewat menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.

Untuk Dividen Tak Diinvestasikan, pembuatan kode billing harus terhubung dengan SPT Masa PPh Unifikasi. Sistem Coretax sudah mengatur alurnya supaya pajak dan SPT-nya nyambung. Jadi kalau ada yang coba langsung bikin billing manual, pasti mentok.

Alur Setor PPh Dividen Tak Diinvestasikan di Coretax

Secara garis besar, ada empat tahapan yang wajib dilakukan.

  • Pertama, membuat bukti potong setor sendiri.
    Wajib pajak masuk ke modul e-Bupot di Coretax, pilih menu Penyetoran Sendiri, lalu buat e-Bupot SP. Formulir diisi lengkap, disimpan sebagai draft, lalu disubmit dan diterbitkan sampai statusnya “Telah Terbit”.
  • Kedua, membuat konsep SPT Masa PPh Unifikasi.
    Masuk ke modul SPT, pilih Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Unifikasi. Tentukan masa dan tahun pajak, pilih SPT Normal, lalu buat konsep SPT. Data dividen akan otomatis terbaca dari e-Bupot yang sudah dibuat.
  • Ketiga, sistem akan menyiapkan kode billing otomatis.
    Setelah SPT dicek dan ditandatangani secara digital, wajib pajak akan diarahkan ke status SPT Menunggu Pembayaran. Di tahap ini, kode billing langsung ter-generate otomatis dan bisa diunduh.
  • Keempat, lakukan pembayaran.
    Kode billing tersebut digunakan untuk membayar PPh atas dividen. Begitu pembayaran berhasil, SPT Masa PPh Unifikasi akan otomatis terlapor.

KAP-KJS Dividen Sudah Berubah

Hal teknis lain yang wajib diperhatikan, KAP-KJS untuk penyetoran dividen dalam negeri sudah berubah. Saat ini, kode yang digunakan adalah 411128–100, sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024. Kalau masih pakai kode lama, pembayaran bisa tidak terbaca dengan benar di sistem.

Jangan Anggap Sepele Dividen Tak Diinvestasikan

Banyak wajib pajak baru sadar kewajiban ini setelah lewat jatuh tempo. Padahal, Dividen Tak Diinvestasikan itu status yang langsung membawa konsekuensi pajak sejak hari pertama. Masalahnya sering bukan niat menghindari pajak, tapi karena:

  • mengira dividen selalu bebas pajak,

  • belum paham kewajiban lapor dan setor,

  • atau salah alur di Coretax.

Di era sistem terintegrasi, kesalahan kecil seperti ini mudah terdeteksi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *