Bandung, BBF – Threshold PKP sebesar Rp4,8 miliar kembali menjadi sorotan dalam diskusi kebijakan pajak dan pengembangan usaha kecil menengah (UMKM).
Batasan omzet tersebut menentukan kapan seorang pengusaha wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, sejumlah pihak menilai bahwa threshold PKP yang terlalu tinggi justru dapat menghambat UMKM untuk berkembang dan masuk ke dalam ekosistem bisnis formal.
Menurut laporan World Bank bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia, tingginya threshold PKP membuat sebagian besar pelaku UMKM tidak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Di satu sisi, kondisi ini memang meringankan beban administrasi pajak bagi usaha kecil. Namun di sisi lain, hal tersebut juga menimbulkan tantangan baru bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jaringan bisnisnya.
Daftar isi
ToggleDampak Threshold PKP terhadap Kemitraan UMKM
Tingginya threshold PKP membuat banyak pelaku UMKM tidak dapat menerbitkan faktur pajak. Padahal, faktur pajak merupakan dokumen penting bagi perusahaan besar untuk mengklaim kredit pajak masukan dalam sistem PPN. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan besar cenderung enggan menjalin kerja sama dengan usaha kecil yang belum berstatus PKP.
Akibatnya, UMKM menjadi kurang menarik sebagai mitra bisnis dalam rantai pasok perusahaan besar. Hal ini membuat peluang mereka untuk berpartisipasi dalam transaksi bisnis formal menjadi terbatas. World Bank menilai kondisi tersebut dapat menghambat terciptanya hubungan bisnis antara sektor informal dan sektor formal.
Hambatan Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal
Selain berdampak pada kemitraan usaha, threshold PKP yang tinggi juga dinilai menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal. Tanpa hubungan dengan perusahaan besar, akses UMKM terhadap pasar yang lebih luas, teknologi, serta jaringan distribusi akan semakin terbatas.
World Bank menjelaskan bahwa situasi ini juga memengaruhi terbentuknya backward linkage dan forward linkage antara usaha kecil dan perusahaan besar. Padahal, hubungan tersebut sangat penting dalam membangun rantai pasok yang kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Lebih jauh lagi, threshold PKP yang tinggi tidak hanya berdampak pada struktur ekonomi, tetapi juga pada potensi penerimaan pajak negara. Ketika sebagian besar pelaku usaha berada di luar sistem PPN, ruang untuk meningkatkan basis pajak menjadi lebih terbatas.
Usulan Penyesuaian Threshold PKP
Dalam beberapa laporan sebelumnya, World Bank menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan penyesuaian threshold PKP agar lebih mendekati praktik internasional. Saat ini, batas Rp4,8 miliar dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD.
Sebagai perbandingan, World Bank pernah mengusulkan agar threshold PKP diturunkan menjadi sekitar Rp500 juta. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk dalam sistem perpajakan sekaligus mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar.
Namun demikian, kebijakan penurunan threshold tentu perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa UMKM yang masuk ke dalam sistem PPN memiliki kesiapan administrasi serta dukungan kebijakan yang memadai.
Mendorong UMKM Naik Kelas
Pada akhirnya, perdebatan mengenai threshold PKP tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pajak, tetapi juga dengan strategi pembangunan ekonomi. Batasan yang terlalu tinggi memang memberikan kemudahan bagi usaha kecil, tetapi juga dapat menciptakan hambatan bagi mereka untuk berkembang dan berinteraksi dengan sektor formal.
Karena itu, berbagai pihak mendorong agar pemerintah memperkuat hubungan antara UMKM dan perusahaan besar, termasuk melalui skema pengukuhan PKP yang lebih sederhana bagi usaha kecil. Dengan kebijakan yang tepat, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah naik kelas, memperluas pasar, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










