Bandung, BBF – Pertukaran data antara lembaga keuangan dan otoritas pajak semakin diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini wajib menyampaikan berbagai informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi sistem perpajakan sekaligus memperkuat basis data untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam aturan tersebut, OJK ditetapkan sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Artinya, sejumlah informasi yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akan dilaporkan secara rutin kepada otoritas pajak.
Daftar isi
ToggleJenis Data OJK yang Disampaikan ke DJP
Data yang disampaikan oleh OJK kepada DJP cukup luas dan mencakup berbagai informasi mengenai debitur individu, badan usaha, hingga fasilitas kredit yang dimiliki. Informasi ini berasal dari SLIK, yaitu sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk mencatat data kredit dan pembiayaan nasabah.
Beberapa jenis data utama yang dilaporkan antara lain:
1. Data Debitur Individu
Informasi ini mencakup identitas dasar debitur seperti:
Nomor CIF debitur
NIK atau nomor paspor
Nama sesuai identitas
Jenis kelamin
Tempat dan tanggal lahir
NPWP
Alamat, kelurahan, dan kecamatan
Selain itu, laporan juga memuat kode pelapor, nama bank, hingga kantor cabang yang melaporkan data tersebut.
2. Data Debitur Badan Usaha
Untuk debitur berbentuk badan usaha, data yang disampaikan lebih luas. Informasi yang dilaporkan antara lain:
Nomor CIF debitur
NPWP badan usaha
Nama badan usaha
Kode jenis badan usaha
Tanggal dan nomor akta pendirian
Alamat perusahaan
Data tersebut juga dilengkapi dengan informasi pelapor dan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan.
3. Informasi Fasilitas Kredit dan Agunan
Selain data identitas debitur, OJK juga menyampaikan informasi terkait fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki nasabah. Data ini meliputi berbagai detail penting seperti nomor fasilitas, jenis kredit, tanggal akad awal dan akhir, hingga sektor ekonomi penggunaan kredit.
Tidak hanya itu, laporan juga memuat informasi terkait:
Plafon kredit
Denda dan baki debit
Kode kolektibilitas kredit
Tanggal macet
Tunggakan pokok dan bunga
Data tersebut membantu DJP memahami kondisi pembiayaan dan kewajiban finansial wajib pajak yang tercatat dalam sistem perbankan.
4. Data Agunan dan Kepemilikan
Informasi lain yang dilaporkan adalah data agunan yang digunakan dalam fasilitas kredit. Data ini mencakup nomor agunan, jenis agunan, alamat agunan, hingga nilai agunan berdasarkan NJOP atau nilai wajar.
Selain itu, terdapat pula data mengenai pengurus atau pemilik perusahaan yang menjadi debitur. Informasi yang dilaporkan meliputi identitas pengurus, alamat, jabatan, hingga status kepemilikan dalam perusahaan.
5. Data Laporan Keuangan Debitur
Salah satu bagian penting dari laporan yang disampaikan adalah data laporan keuangan debitur. Informasi ini mencakup berbagai komponen laporan keuangan seperti:
Aset
Aset lancar dan tidak lancar
Liabilitas jangka pendek dan jangka panjang
Ekuitas
Pendapatan usaha atau operasional
Beban operasional
Laba atau rugi sebelum pajak
Laba atau rugi tahun berjalan
Data tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi finansial debitur yang tercatat di lembaga keuangan.
Pelaporan Dilakukan Secara Berkala
Menurut ketentuan PMK 8/2026, seluruh data tersebut wajib disampaikan oleh OJK kepada DJP secara berkala. Pelaporan pertama dijadwalkan dilakukan paling lambat pada akhir April 2027.
Dengan adanya pertukaran data ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan integrasi informasi antara sektor keuangan dan administrasi perpajakan. Integrasi data tersebut diharapkan membantu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak sekaligus memastikan sistem perpajakan berjalan lebih transparan dan akurat.
Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa data keuangan yang tercatat di sistem perbankan dan lembaga keuangan kini semakin terhubung dengan sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan secara benar dan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










