Data OJK ke DJP: Informasi Keuangan Nasabah Kini Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Data OJK ke DJP: Informasi Keuangan Nasabah Kini Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Bandung, BBF – Pertukaran data antara lembaga keuangan dan otoritas pajak semakin diperkuat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini wajib menyampaikan berbagai informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi sistem perpajakan sekaligus memperkuat basis data untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam aturan tersebut, OJK ditetapkan sebagai bagian dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang memiliki kewajiban memberikan data dan informasi terkait perpajakan kepada DJP. Artinya, sejumlah informasi yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akan dilaporkan secara rutin kepada otoritas pajak.

Jenis Data OJK yang Disampaikan ke DJP

Data yang disampaikan oleh OJK kepada DJP cukup luas dan mencakup berbagai informasi mengenai debitur individu, badan usaha, hingga fasilitas kredit yang dimiliki. Informasi ini berasal dari SLIK, yaitu sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk mencatat data kredit dan pembiayaan nasabah.

Beberapa jenis data utama yang dilaporkan antara lain:

1. Data Debitur Individu

Informasi ini mencakup identitas dasar debitur seperti:

  • Nomor CIF debitur

  • NIK atau nomor paspor

  • Nama sesuai identitas

  • Jenis kelamin

  • Tempat dan tanggal lahir

  • NPWP

  • Alamat, kelurahan, dan kecamatan

Selain itu, laporan juga memuat kode pelapor, nama bank, hingga kantor cabang yang melaporkan data tersebut.

2. Data Debitur Badan Usaha

Untuk debitur berbentuk badan usaha, data yang disampaikan lebih luas. Informasi yang dilaporkan antara lain:

  • Nomor CIF debitur

  • NPWP badan usaha

  • Nama badan usaha

  • Kode jenis badan usaha

  • Tanggal dan nomor akta pendirian

  • Alamat perusahaan

Data tersebut juga dilengkapi dengan informasi pelapor dan lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pembiayaan.

3. Informasi Fasilitas Kredit dan Agunan

Selain data identitas debitur, OJK juga menyampaikan informasi terkait fasilitas kredit atau pembiayaan yang dimiliki nasabah. Data ini meliputi berbagai detail penting seperti nomor fasilitas, jenis kredit, tanggal akad awal dan akhir, hingga sektor ekonomi penggunaan kredit.

Tidak hanya itu, laporan juga memuat informasi terkait:

  • Plafon kredit

  • Denda dan baki debit

  • Kode kolektibilitas kredit

  • Tanggal macet

  • Tunggakan pokok dan bunga

Data tersebut membantu DJP memahami kondisi pembiayaan dan kewajiban finansial wajib pajak yang tercatat dalam sistem perbankan.

4. Data Agunan dan Kepemilikan

Informasi lain yang dilaporkan adalah data agunan yang digunakan dalam fasilitas kredit. Data ini mencakup nomor agunan, jenis agunan, alamat agunan, hingga nilai agunan berdasarkan NJOP atau nilai wajar.

Selain itu, terdapat pula data mengenai pengurus atau pemilik perusahaan yang menjadi debitur. Informasi yang dilaporkan meliputi identitas pengurus, alamat, jabatan, hingga status kepemilikan dalam perusahaan.

5. Data Laporan Keuangan Debitur

Salah satu bagian penting dari laporan yang disampaikan adalah data laporan keuangan debitur. Informasi ini mencakup berbagai komponen laporan keuangan seperti:

  • Aset

  • Aset lancar dan tidak lancar

  • Liabilitas jangka pendek dan jangka panjang

  • Ekuitas

  • Pendapatan usaha atau operasional

  • Beban operasional

  • Laba atau rugi sebelum pajak

  • Laba atau rugi tahun berjalan

Data tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi finansial debitur yang tercatat di lembaga keuangan.

Pelaporan Dilakukan Secara Berkala

Menurut ketentuan PMK 8/2026, seluruh data tersebut wajib disampaikan oleh OJK kepada DJP secara berkala. Pelaporan pertama dijadwalkan dilakukan paling lambat pada akhir April 2027.

Dengan adanya pertukaran data ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan integrasi informasi antara sektor keuangan dan administrasi perpajakan. Integrasi data tersebut diharapkan membantu memperkuat pengawasan kepatuhan pajak sekaligus memastikan sistem perpajakan berjalan lebih transparan dan akurat.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa data keuangan yang tercatat di sistem perbankan dan lembaga keuangan kini semakin terhubung dengan sistem perpajakan nasional. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan secara benar dan sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *