Bandung, BBF – Harta Hibah Orang tua kepada anak sering menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban pajak dan pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak beranggapan bahwa karena hibah dari orang tua tidak dikenakan pajak, maka tidak perlu dilaporkan dalam sistem perpajakan.
Padahal, meskipun Harta Hibah Orang tua tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh), penerima hibah tetap perlu mencantumkannya dalam SPT Tahunan yang kini dilaporkan melalui sistem Coretax.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat seperti orang tua kepada anak atau sebaliknya dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, ketika seorang anak menerima Harta Hibah Orang tua berupa uang, tanah, atau aset lainnya, hibah tersebut tidak dikenakan pajak selama tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan tertentu.
Namun demikian, meskipun tidak dikenakan pajak, hibah tersebut tetap perlu dilaporkan dalam administrasi perpajakan untuk menjaga transparansi data kekayaan wajib pajak.
Daftar isi
ToggleCara Melaporkan Harta Hibah Orang Tua dalam SPT di Coretax
Dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, Harta Hibah Orang tua dilaporkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Berdasarkan penjelasan dari Kring Pajak, harta hibah perlu dicatat pada Lampiran L-2 bagian B, yaitu bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Pencatatan ini bertujuan untuk menunjukkan sumber penambahan kekayaan yang diterima wajib pajak selama tahun pajak berjalan. Meskipun hibah tidak dikenakan pajak, informasi tersebut tetap diperlukan agar profil penghasilan dan kekayaan wajib pajak tercatat secara lengkap dalam sistem perpajakan.
Pencatatan Harta Hibah dalam Daftar Harta
Selain dicatat sebagai penghasilan yang bukan objek pajak, Harta Hibah Orang tua juga harus dimasukkan dalam daftar harta pada akhir tahun pajak. Pencatatan ini dilakukan pada Lampiran L-1 bagian A, yaitu bagian yang memuat daftar harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak.
Harta hibah harus dicantumkan pada bagian ini apabila masih dimiliki atau dikuasai oleh penerima hingga akhir tahun pajak. Dengan cara ini, laporan SPT dapat menggambarkan kondisi harta wajib pajak secara lebih akurat.
Sebagai contoh, jika seorang anak menerima Harta Hibah Orang tua berupa tanah atau properti, maka aset tersebut harus dimasukkan ke dalam daftar harta pada akhir tahun pajak. Hal ini penting agar terdapat konsistensi antara sumber penambahan harta dan total kekayaan yang dilaporkan dalam SPT.
Penentuan Nilai Perolehan Harta Hibah
Dalam pelaporan Harta Hibah Orang tua, nilai yang dicantumkan bukanlah nilai pasar saat ini, melainkan nilai perolehan. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran PER-36/PJ/2015 yang menjelaskan bahwa harga perolehan adalah nilai harta berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila hibah terjadi dalam bentuk penyerahan aset seperti tanah atau bangunan, nilai perolehan yang digunakan oleh penerima hibah adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang menyerahkan hibah. Dengan demikian, nilai tersebut akan menjadi dasar pencatatan harta dalam SPT Tahunan penerima hibah.
Tetap Dilaporkan Meski Tidak Kena Pajak
Meskipun Harta Hibah Orang tua tidak dikenakan pajak, pelaporannya dalam SPT Tahunan tetap penting. Jika penambahan harta tidak dilaporkan, hal ini bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan jumlah harta yang dimiliki wajib pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak yang menerima hibah dari orang tua tetap disarankan untuk mencatat dan melaporkan harta tersebut secara benar dalam SPT Tahunan melalui Coretax. Dengan pelaporan yang tepat, data penghasilan dan kekayaan wajib pajak akan tercatat secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










