Bandung, BBF – Kalau kamu seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum paham soal pembukuan e-faktur, saatnya kamu update diri. Lewat PER-11/PJ/2025, DJP sekarang sudah menetapkan aturan baru yang bikin proses administrasi pajak lebih digital, lebih ketat, dan lebih transparan.
Sekarang, e-faktur nggak bisa dibuat sembarangan. Ada bentuk baku, syarat teknis, sampai batas waktu upload yang harus kamu patuhi. Salah dikit, e-faktur kamu bisa nggak sah.
Daftar isi
ToggleBentuk Faktur Pajak (Pasal 40)
Faktur Pajak dalam sistem e-Faktur berbentuk dokumen elektronik yang dibuat menggunakan modul dalam:
- Portal Wajib Pajak
- Laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Setiap e-Faktur wajib mencantumkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk hardcopy. Namun, jika ingin diunduh atau dicetak, formatnya harus sesuai dengan lampiran resmi dari DJP.
Penggunaan Modul e-Faktur (Pasal 41)
PKP dapat membuat e-Faktur melalui modul DJP atau menggunakan layanan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk DJP. Penyedia jasa aplikasi ini harus tunduk pada regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan aplikasi perpajakan.
Syarat Membuat e-Faktur (Pasal 42)
Untuk dapat membuat e-Faktur, PKP harus memiliki:
- Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi
- Akses pembuatan Faktur Pajak melalui sistem e-Faktur yang telah ditentukan oleh DJP
Proses permintaan dan pemberian sertifikat serta akses e-Faktur ini mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Nomor Seri Faktur Pajak (Pasal 43)
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah melalui modul e-Faktur dan mendapat persetujuan dari DJP.
Prosedur Unggah dan Persetujuan e-Faktur (Pasal 44)
- e-Faktur wajib diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
- DJP memberikan persetujuan selama e-Faktur diunggah dalam batas waktu yang ditentukan.
- Jika e-Faktur tidak mendapat persetujuan dari DJP, maka tidak dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah.
Faktur Penjualan oleh PKP (Pasal 45)
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP harus memenuhi dua syarat:
- Memuat keterangan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 33
- Diunggah melalui modul e-Faktur yang terintegrasi dan mendapatkan persetujuan dari DJP dalam waktu yang telah ditetapkan
Faktur Pajak untuk Barang/Jasa dengan Pajak Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (Pasal 46)
Terdapat beberapa jenis transaksi di mana pajak tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, seperti:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari PPN atau PPnBM
- PPN atau PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah
Dalam hal ini, faktur pajak tetap harus dibuat, dengan mencantumkan keterangan yang sesuai dan dasar hukum melalui modul e-Faktur.
Kewajiban dan Pengecualian Penggunaan e-Faktur (Pasal 47)
Kewajiban:
PKP di beberapa lokasi dan kondisi berikut wajib menggunakan e-Faktur:
- Daerah pabean, kawasan ekonomi khusus, tempat penimbunan berikat untuk penyerahan BKP/JKP kepada pembeli/penerima di kawasan perdagangan bebas.
- Toko retail yang melakukan penyerahan BKP kepada turis asing dengan paspor luar negeri.
Pengecualian:
Ada beberapa kondisi di mana e-Faktur tidak wajib digunakan, seperti:
- Penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir dalam ketentuan tertentu.
- Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP yang menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, meskipun dokumen tersebut tetap harus dibuat melalui modul e-Faktur.
Dengan memahami pembukuan e-Faktur, PKP dapat lebih mudah mengelola transaksi perpajakan mereka, memastikan kepatuhan dengan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pencatatan pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










