spt tahunan

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi Kini Disatukan!

Bandung, BBF – DJP resmi bikin aturan baru yang bakal ngubah cara kamu lapor SPT Tahunan. Nggak ribet-ribet lagi harus milih dari 3 jenis formulir kayak sebelumnya. Sekarang, semua wajib pajak orang pribadi cuma pakai satu jenis formulir aja.

Yes, kamu nggak salah dengar. Aturan ini tertuang di PER-11/PJ/2025. Mau kamu karyawan, freelancer, pengusaha UMKM, semuanya pakai format SPT Tahunan yang sama. Simpel? Ya. Tapi, kamu juga perlu paham struktur dan isi laporannya biar nggak salah isi.

Apa yang Berubah dari SPT Tahunan Tahun Ini?

Sebelumnya, kita kenal tiga jenis formulir: 1770 (buat yang punya usaha), 1770 S (buat karyawan biasa), dan 1770 SS (karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta setahun). Nah sekarang? Cuma satu format SPT Tahunan yang berlaku untuk semua orang pribadi.

Format baru ini terdiri dari satu dokumen induk dan lima lampiran utama. Artinya, kamu akan isi lebih detail soal aset, utang, penghasilan, hingga biaya dan pengurang pajak. Tapi tenang, nggak semua lampiran wajib diisi. Nanti dijelasin.

Ini Dia 5 Lampiran Wajib di SPT Tahunan Versi Terbaru

Biar kamu nggak kaget pas buka form-nya, ini gambaran isi lampiran yang harus kamu tahu:

  1. Lampiran 1: Data aset, utang, tanggungan keluarga, penghasilan neto, dan bukti potong.

  2. Lampiran 2: Penghasilan final, yang bukan objek pajak, dan penghasilan luar negeri.

  3. Lampiran 3: Khusus pelaku usaha — mulai dari rekonsiliasi laporan keuangan (dagang, jasa, industri), catatan omzet, daftar penyusutan, sampai biaya tertentu.

  4. Lampiran 4: Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dan estimasi pajak tahun berikutnya.

  5. Lampiran 5: Perhitungan kompensasi rugi fiskal, pengurang pajak, dan neto final.

Tiap bagian punya struktur yang cukup detail. Misalnya kalau kamu pelaku UMKM pakai skema 0,5%, maka kamu wajib isi Lampiran 3B Bagian A.

Gimana Cara Ngisinya?

Formulir SPT Tahunan ini diawali dari pengisian identitas di Bagian A, lanjut menjawab pertanyaan di Bagian B sampai Bagian I. Nah, jawaban kamu di bagian-bagian ini akan menentukan lampiran mana yang wajib kamu isi.

Tapi satu hal yang pasti harus kamu isi adalah:

  • Lampiran 1 Bagian A (data aset dan utang akhir tahun)

  • Lampiran 1 Bagian C (data tanggungan keluarga)

Jadi, meskipun kamu nggak punya usaha atau kerja freelance, minimal dua bagian ini tetap wajib diisi.

Solusi Biar Nggak Bingung

  1. Pahami profil pajak kamu dulu — karyawan tetap, pelaku usaha, atau dua-duanya?

  2. Cek lagi bukti potong, laporan keuangan (kalau ada), dan data aset

  3. Manfaatkan panduan resmi dari DJP dan jangan ragu konsultasi kalau ada yang bikin kamu ragu

  4. Ingat tenggat waktu pelaporan dan siapkan data dari awal — jangan mepet deadline!

Kalau kamu pengusaha UMKM, pastikan juga kamu mengisi lampiran khusus buat tarif PPh final 0,5% sesuai peredaran bruto kamu.

Cara Mengisi SPT Tahunan yang Baru

Proses pengisian SPT Tahunan juga lebih ringkas. Kamu cukup:

  • Isi identitas wajib pajak di bagian awal formulir.
  • Jawab pertanyaan dari Bagian B sampai I sesuai kondisi pajakmu.
  • Pastikan Lampiran 1 Bagian A dan C terisi, karena ini wajib untuk semua wajib pajak orang pribadi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *