Bandung, BBF – Tarif pajak yang berlaku bagi pengusaha dan UMKM berdasarkan jenis usaha dan kategori perusahaan
Daftar isi
Toggle1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, tarif pajak untuk UMKM adalah sebagai berikut:
- Tarif PPh Final 0,5%: UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Tarif ini berlaku untuk:
- 7 tahun bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
- 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma.
- 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Setelah masa penggunaan tarif PPh Final habis, UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jenis Usaha dan Kategori Perusahaan
Selain UMKM, tarif pajak juga berbeda berdasarkan jenis usaha dan kategori perusahaan. Berikut adalah beberapa kategori utama:
- Usaha Mikro: Usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil: Usaha dengan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah: Usaha dengan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
3. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pengusaha
Pengusaha yang tidak termasuk dalam kategori UMKM dikenakan tarif PPh berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):
- WP Orang Pribadi: Tarif progresif mulai dari 5% hingga 30% tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak.
- WP Badan: Tarif pajak badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain PPh, pengusaha juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Kesimpulan
Memahami tarif pajak yang berlaku sangat penting bagi pengusaha dan pelaku UMKM untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, pengusaha dapat mengelola keuangan usahanya dengan lebih baik dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










