Pencantuman NIK akan dilakukan Pada Faktur Pajak
Pencantuman NIK akan dilakukan pada faktur pajak, hal ini dilakukan karena masih banyak warga Indonesia yang tidak mempunyai NPWP sampai saat ini. Dengan dicantumkannya NIK pada faktur pajak, dipastikan semua warga Indonesia akan memiliki NPWP. Baca juga: Mulai 2021 WP…






