Pemerintah Akan Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM yang selama ini diberikan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memaparkan kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54%. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak rendah karena penggunaan ada perlakuan khusus, terutama dalam pajak penghasilan (PPh).
“Ini ke depan akan kami pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama,” kata Febrio.
Melansir dari laman ddtc.co.id, pada tahun 2019 BKP mencatat total belanja perpajakan yang diberikan kepada UMKM mencapai Rp 64,4 triliun.
Daftar isi
ToggleBaca juga: Definisi Mengisi SPT Dengan Benar, Yuk Simak Dulu !
Selain itu, belanja perpajakan akibat tidak adanya kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, mencapai Rp 42 triliun.
Adapun fasilitas PPh yang diberikan kepada pelaku UMKM tercatat mencapai Rp22,6 triliun. Fasilitas ini melalui skema PPh final UMKM senilai Rp20 triliun dan pengurangan 50% tarif PPh badan senilai Rp2,6 triliun.
Febrio mengatakan masih banyak potensi penerimaan pajak dari UMKM yang belum terpungut akibat informalitas sektor ini. Kondisi tersebut membuat otoritas pajak cenderung sulit untuk memungut pajak yang seharusnya terutang dari UMKM.
Baca juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?
Menurut Febrio, maksimalisasi penerimaan pajak dari UMKM atau sektor lain, perlu ditingkatkan agar Tax ratio bisa pulih kembali secara perlahan dalam jangka menengah di tahun yang akan datang.
Pajak yang rendah tidak hanya menekan belanja saja, tapi bisa memperbesar deficit anggaran dan menambah utang pemerintah.
Semakin meningkatnya utang, maka bisa mengakibatkan suku bunga atas setiap pembiayaan yang ditarik oleh pemerintah akan semakin tinggi.
Febrio menekankan perlu ada mobilisasi sumber daya domestik. Sumber daya tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri.
Terlepas dari rencana evaluasi belanja perpajakan pada UMKM, UU Cipta Kerja sesungguhnya menjanjikan banyak insentif terutama pada sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Demikianlah artikel tentang evaluasi fasilitas pajak UMKM, semoga dapat membantu. Jika butuh konsultasi tentang perpajakan hubungi admin kami dengan klik disini untuk informasi lebih lanjut.










