Surat Teguran Bisa Terbit Otomatis, Wajib Pajak Perlu Waspada!

Surat Teguran Bisa Terbit Otomatis, Wajib Pajak Perlu Waspada!

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, salah satunya melalui pemberian teguran. Fakta bahwa surat teguran bisa terbit otomatis melalui sistem DJP tanpa campur tangan manual perlu diketahui setiap wajib pajak agar tidak lengah menghadapi proses pengawasan ini.

Kegiatan pemberian teguran dilakukan dengan cara menerbitkan surat teguran. Surat ini diterbitkan dalam hal SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya.

Mekanisme Surat Teguran Bisa Terbit Otomatis Menurut SE-8/PJ/2026

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu, 19 Juli 2026, surat teguran dapat diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP atau diterbitkan langsung oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Secara teknis, surat teguran dapat disampaikan kepada wajib pajak melalui lima cara berikut:

  1. Melalui akun wajib pajak di dalam coretax system.
  2. Melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam Sistem Administrasi DJP.
  3. Melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile.
  4. Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
  5. Disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Perlu diperhatikan, apabila surat teguran disampaikan selain melalui akun wajib pajak, maka jangka waktu penyampaiannya paling lama 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan surat teguran.

Prosedur Penyampaian Langsung dan Konsekuensi Bila Ditolak

Dalam hal surat teguran disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau pihak terkait seperti wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa, maka account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan bersama penerima surat teguran harus sama-sama menandatangani berita acara penyampaian surat teguran.

Apabila wajib pajak atau pihak yang dituju tidak bersedia menerima surat teguran yang disampaikan secara langsung, wajib pajak tetap dianggap telah menerima surat teguran beserta berita acaranya.

Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa surat teguran dikecualikan apabila penyampaian surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan.

Wajib pajak wajib menanggapi surat teguran yang dilayangkan DJP. Jika tidak ditanggapi, DJP dapat menindaklanjutinya dengan tiga cara, yaitu pembahasan dengan mengundang wajib pajak, melakukan kunjungan, dan/atau kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

FAQ

1. Apa itu surat teguran dalam konteks perpajakan?
Surat teguran adalah surat yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan lainnya.

2. Benarkah surat teguran bisa terbit otomatis?
Benar, sesuai SE-8/PJ/2026, surat teguran dapat diterbitkan secara otomatis melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP atau langsung oleh kepala KPP.

3. Melalui apa saja surat teguran bisa disampaikan?
Surat teguran bisa disampaikan melalui akun wajib pajak di coretax system, email terdaftar, faksimile, pos/jasa ekspedisi/kurir, atau langsung kepada wajib pajak dan pihak terkait.

4. Berapa lama batas waktu penyampaian surat teguran selain lewat akun wajib pajak?
Paling lama 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan surat teguran.

5. Apa yang terjadi jika wajib pajak menolak menerima surat teguran secara langsung?
Wajib pajak tetap dianggap telah menerima surat teguran dan berita acaranya meskipun menolak.

6. Apakah ada pengecualian penerbitan surat teguran?
Ada, yaitu dalam hal penyampaian SPOP dilaksanakan sesuai ketentuan pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan.

7. Apa konsekuensi jika wajib pajak tidak menanggapi surat teguran?
DJP dapat menindaklanjuti dengan pembahasan bersama wajib pajak, kunjungan, dan/atau tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1646

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *