Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, salah satunya melalui penyampaian imbauan. Bagi wajib pajak yang ingin memahami ragam bentuk komunikasi resmi dari DJP, mengenali 5 jenis surat imbauan ini penting agar dapat merespons dengan tepat setiap surat yang diterima.
Dalam menyampaikan imbauan kepada wajib pajak, DJP akan menerbitkan surat imbauan. Surat imbauan yang dikirimkan kepada wajib pajak salah satunya dapat berupa imbauan untuk membayar pajak maupun membayar angsuran pajak. Penerbitan surat imbauan sendiri merupakan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan penelitian kepatuhan formal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026, dikutip pada Minggu, 19 Juli 2026.
Rincian 5 Jenis Surat Imbauan Berdasarkan SE-8/PJ/2026
Pertama, surat imbauan untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Surat imbauan ini meliputi tiga aspek, yaitu imbauan untuk melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang belum dipenuhi wajib pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo; imbauan untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak sesuai SPT yang telah disampaikan; dan/atau imbauan untuk melakukan pembayaran atas kekurangan angsuran pajak karena hal-hal tertentu, seperti SPT Tahunan PPh tahun pajak lalu yang disampaikan setelah lewat batas waktu, wajib pajak yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, atau wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh sehingga angsuran pajak menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Ketiga, surat imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan. Imbauan ini diberikan apabila wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan sehingga PPh yang akan terutang diperkirakan meningkat dibandingkan tahun pajak sebelumnya.
Keempat, surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak, mencakup imbauan untuk memperbaiki kesalahan penulisan dan/atau melengkapi pengisian laporan, maupun imbauan untuk melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
Kelima, surat imbauan lainnya yang tidak termasuk dalam empat kategori sebelumnya.
Cara Penyampaian Surat Imbauan kepada Wajib Pajak
Secara teknis, surat imbauan dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui coretax system dan akan masuk ke akun wajib pajak masing-masing. Surat imbauan juga bisa dikirim melalui pos elektronik wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Selain jalur elektronik, DJP juga bisa mengirimkan surat imbauan secara manual, misalnya melalui faksimile dengan bukti pengiriman faksimile, atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Surat imbauan juga dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
FAQ
1. Apa itu surat imbauan dalam konteks perpajakan?
Surat imbauan adalah surat yang diterbitkan DJP sebagai tindak lanjut penelitian kepatuhan formal untuk mengingatkan wajib pajak memenuhi kewajiban tertentu, seperti pembayaran pajak atau pengukuhan PKP.
2. Ada berapa jenis surat imbauan menurut SE-8/PJ/2026?
Ada lima jenis, yaitu imbauan pengukuhan PKP, imbauan angsuran pajak tahun berjalan, imbauan peningkatan angsuran pajak, imbauan pembetulan laporan pajak, dan surat imbauan lainnya.
3. Kapan wajib pajak menerima surat imbauan pengukuhan PKP?
Surat ini dikirim ketika wajib pajak dinilai perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
4. Apa penyebab wajib pajak menerima imbauan kekurangan angsuran pajak?
Antara lain karena SPT Tahunan PPh disampaikan setelah lewat batas waktu, mendapat perpanjangan waktu penyampaian SPT, atau melakukan pembetulan SPT yang meningkatkan angsuran pajak.
5. Bagaimana cara DJP mengirimkan surat imbauan?
Surat imbauan bisa dikirim secara elektronik melalui coretax system atau email terdaftar, maupun secara manual melalui faksimile, pos, jasa ekspedisi, atau disampaikan langsung.
6. Apa yang dimaksud surat imbauan pembetulan laporan pajak?
Surat ini meminta wajib pajak memperbaiki kesalahan penulisan, melengkapi pengisian, atau melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam laporan pajak.
7. Apakah surat imbauan sama dengan surat teguran?
Berbeda. Surat imbauan bersifat mengingatkan sebagai tindak lanjut penelitian kepatuhan formal, sementara surat teguran diterbitkan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian penyampaian SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










