SPT Dianggap Tidak Sah Jika Kamu Melakukan Hal ini

SPT Dianggap Tidak Sah Jika Kamu Melakukan Hal ini

Ketika kamu mau lapor SPT Tahunan, kamu harus memperhatikan hal-hal kecil supaya terhindar dari risiko SPT dianggap tidak disampaikan. Ada 4 kondisi yang bisa menyebabkan kamu dianggap tidak menyampaikan SPT, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Mending Ikutan PPS, Daripada Dikirim Surat Cinta

Dalam aturan turunannya, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, menegaskan empat kondisi SPT dianggap tidak disampaikan:

  1. SPT tidak ditandatangani. Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital.
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi Ditjen Pajak.
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
  4. SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga: Jangan lupa, Dividen Bebas Pajak Harus Dilapor di SPT Tahunan

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Baca Juga: Ngisi SPT Itu Harus Benar, Benar Menurut Siapa?

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *