Bandung, BBF – Jangan sampai terlewat bagi wajib pajak yang SK Kriteria Tertentu-nya dinyatakan tidak berlaku, kesempatan pengajuan ulang hanya dibuka selama 10 hari kerja, mulai 1 Juni hingga 10 Juni 2026. Lewat dari itu, permohonan baru bisa disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.
Artinya: lewat 10 Juni, kamu menunggu berbulan-bulan.
Mengapa SK Kriteria Tertentu Bisa Tiba-Tiba Tidak Berlaku?
Ini bukan pencabutan karena pelanggaran. Pasal 25 huruf a PMK 28/2026 secara otomatis menggugurkan seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 — tanpa terkecuali — seiring berlakunya regulasi baru ini.
Pergantian regulasi, bukan kesalahanmu. Tapi konsekuensinya nyata: status kriteria tertentu yang memberimu fasilitas restitusi pendahuluan otomatis kini gugur, dan harus diajukan ulang.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Ajukan SK Kriteria Tertentu di Periode Juni?
Kamu tidak kehilangan hak selamanya. Tapi pengajuan harus dilakukan secara elektronik paling lambat 10 Januari sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026 — dan jika lolos, penetapan baru berlaku mulai periode berikutnya. Selama masa tunggu itu, fasilitas wajib pajak kriteria tertentu tidak bisa dinikmati.
Jika permohonan diajukan pada 1–10 Juni 2026 dan memenuhi syarat, keputusan penetapan diterbitkan dalam 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan.
Syarat utama yang harus dipenuhi (Pasal 3 PMK 28/2026):
- SPT tepat waktu — SPT Tahunan tepat waktu 3 tahun terakhir; SPT Masa Januari–November tahun terakhir, dengan toleransi keterlambatan maksimal 3 masa pajak per jenis pajak dan tidak berturut-turut
- Tidak punya tunggakan pajak per 31 Desember tahun terakhir, kecuali yang sudah mendapat izin angsuran/penundaan atau telah daluwarsa penagihan; dan tidak pernah bayar melewati batas pelunasan dalam 5 tahun terakhir
- Laporan keuangan WTP 3 tahun berturut-turut — opini unqualified penuh (bukan modified), bukan restatement, koreksi fiskal tidak lebih dari 5%, dan auditor memenuhi batas rotasi 5 tahun
- Tidak pernah dipidana pajak berdasarkan putusan inkrah dalam 5 tahun terakhir
Status wajib pajak kriteria tertentu bukan sekadar label. Ia adalah kunci untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa pemeriksaan terlebih dahulu — fasilitas yang sangat bernilai terutama bagi perusahaan dengan siklus restitusi rutin. Kehilangan status ini, meski sementara, bisa berdampak langsung pada arus kas.
FAQ
Kenapa SK Kriteria Tertentu saya tiba-tiba tidak berlaku? Karena PMK 28/2026 secara otomatis mencabut seluruh SK yang diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024. Semua wajib pajak terdampak, bukan hanya kamu.
Kapan batas waktu pengajuan ulang SK Kriteria Tertentu? 1–10 Juni 2026 untuk pengajuan ulang transisi. Jika terlewat, pengajuan baru bisa dilakukan paling lambat 10 Januari sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 28/2026.
Berapa lama proses penetapan setelah permohonan diajukan? 30 hari kerja sejak permohonan disampaikan, sepanjang semua persyaratan terpenuhi.
Apakah wajib pajak dengan tunggakan yang sudah diangsur tetap bisa mengajukan? Ya, selama tunggakan tersebut telah mendapat izin angsuran/penundaan resmi atau sudah daluwarsa penagihan.
Apa keuntungan utama status wajib pajak kriteria tertentu? Mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu — mempercepat arus kas secara signifikan.
Di mana permohonan diajukan? Secara elektronik melalui sistem DJP (Coretax).
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










