Tabel Pajak Keluaran Bertuliskan 'Waiting', Apa Maksudnya?

Tabel Pajak Keluaran Bertuliskan ‘Waiting’, Apa Maksudnya?

Bandung, BBF – Bagi pengguna Coretax yang baru pertama kali menemukannya, status misterius di tabel pajak keluaran ini memang membingungkan — tapi ternyata waiting for cancellation atau waiting for amendment bukan pertanda sistem bermasalah, melainkan penanda bahwa faktur pajak sedang berada di tengah proses penggantian atau pembatalan yang membutuhkan persetujuan dari pihak pembeli.

Memahami status ini penting karena ia berdampak langsung pada bagaimana faktur tersebut diperlakukan di SPT Masa PPN — dan apakah kamu perlu melakukan pembetulan setelah pelaporan.

Kapan Status ‘Waiting’ Muncul di Tabel Pajak Keluaran?

Jawabannya ada pada satu kondisi kunci: apakah pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut atau belum.

Jika pembeli belum mengkreditkan faktur, penjual bisa melakukan penggantian atau pembatalan secara sepihak — tanpa melalui proses waiting. Prosesnya langsung selesai.

Tapi jika pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak masukan, penggantian atau pembatalan tidak bisa dilakukan unilateral. Dibutuhkan persetujuan dari pembeli, dan selama menunggu persetujuan itulah faktur berstatus waiting for amendment atau waiting for cancellation.

Dasar Hukum Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak

Mekanisme ini bukan kebijakan Coretax semata — ia berakar pada ketentuan yang sudah tertuang secara eksplisit. Pasal 48 ayat (1) PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa PKP dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan yang menyebabkan faktur tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Sementara Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025 mengatur pembatalan faktur jika transaksi dibatalkan atau faktur seharusnya tidak dibuat sejak awal, dengan syarat didukung dokumen pendukung yang memadai.

Yang perlu dipahami dengan seksama adalah empat konsekuensi yang timbul ketika tabel pajak keluaran menampilkan status waiting ini terhadap SPT Masa PPN.

Pertama, faktur dengan status waiting for cancellation/amendment masih diperlakukan layaknya approved — artinya ia tetap terbawa masuk ke dalam SPT Masa PPN selama proses berlangsung.

Kedua, jika SPT Masa PPN belum dilaporkan alias masih dalam status draft, maka begitu pembeli memberikan persetujuan, faktur yang diganti atau dibatalkan akan masuk otomatis ke dalam SPT menggantikan faktur sebelumnya. Sistem yang bekerja, tanpa perlu intervensi manual.

Ketiga, faktur yang sudah melalui proses ini akan berubah statusnya menjadi amended atau canceled, dan akan memunculkan watermark replaced atau canceled pada dokumennya — penanda visual yang jelas bahwa faktur tersebut sudah tidak aktif.

Keempat — dan ini yang paling perlu diwaspadai — jika persetujuan pembeli baru datang setelah SPT sudah dilaporkan, penjual wajib melakukan pembetulan SPT. Tidak ada jalan pintas di sini.

DJP sendiri menegaskan melalui Coretaxpedia bahwa koordinasi antara penjual dan pembeli adalah kunci agar proses penggantian atau pembatalan berjalan lancar. Ini bukan sekadar imbauan teknis — dalam praktiknya, keterlambatan persetujuan dari pembeli bisa menciptakan mismatch antara faktur pajak keluaran penjual dan faktur pajak masukan pembeli, yang ujungnya menyulitkan kedua belah pihak saat rekonsiliasi dan pelaporan.


FAQ

Apa bedanya waiting for amendment dan waiting for cancellation? Waiting for amendment berarti faktur sedang dalam proses penggantian karena ada kesalahan pengisian. Waiting for cancellation berarti faktur sedang dalam proses pembatalan karena transaksinya dibatalkan atau faktur seharusnya tidak dibuat. Keduanya sama-sama menunggu persetujuan pembeli.

Apakah faktur berstatus waiting tetap masuk ke SPT Masa PPN? Ya. Selama proses berlangsung, faktur tersebut diperlakukan seperti approved dan tetap terbawa ke dalam SPT Masa PPN.

Apa yang terjadi jika pembeli sudah setuju tapi SPT sudah terlanjur dilaporkan? Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk mencerminkan perubahan faktur tersebut.

Bisakah penjual membatalkan atau mengganti faktur tanpa persetujuan pembeli? Bisa, tapi hanya jika pembeli belum mengkreditkan faktur pajak masukan. Jika sudah dikreditkan, persetujuan pembeli wajib diperoleh.

Apa yang muncul pada dokumen faktur setelah proses selesai? Faktur akan berubah status menjadi amended atau canceled dengan watermark replaced atau canceled yang tertera pada dokumen.

Di mana bisa membaca ketentuan lengkap soal penggantian dan pembatalan faktur? Pasal 48 ayat (1) untuk penggantian dan Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025 untuk pembatalan, serta penjelasan teknis Coretax di Coretaxpedia DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *