Bandung, BBF – Setor PPh final 0,5% UMKM tidak bisa dipindahbukukan jika terjadi kelebihan bayar. Solusinya adalah mengajukan restitusi melalui Coretax, bukan pemindahbukuan.
Daftar isi
ToggleSetor PPh Final 0,5% UMKM, Gak Bisa Pemindahbukuan?
Banyak pelaku usaha UMKM bertanya-tanya: kalau kelebihan setor PPh final 0,5%, bisa dipindahbukukan gak sih? Jawabannya: tidak bisa. Dalam kondisi ketidakpastian perpanjangan skema PPh final UMKM, pemerintah menegaskan bahwa kelebihan setor tidak dapat dialihkan ke masa pajak lain melalui pemindahbukuan. Ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak yang rutin setor PPh final 0,5% setiap bulan.
Kenapa Gak Bisa Pemindahbukuan?
Alasannya ada di regulasi terbaru. Menurut Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, salah satu jenis pembayaran pajak yang tidak bisa dipindahbukukan adalah pembayaran yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
Nah, berdasarkan Pasal 7 ayat (5) PMK 164/2023, penyetoran PPh final UMKM 0,5% dianggap juga sebagai penyampaian SPT. Artinya, kalau kamu sudah setor dan ternyata lebih bayar, maka tidak bisa dialihkan ke masa pajak berikutnya. Ini berbeda dengan jenis pajak lain yang masih bisa dipindahbukukan jika terjadi kesalahan atau kelebihan bayar.
Apa Solusinya Kalau Terlanjur Lebih Setor?
Meski gak bisa dipindahbukukan, kamu tetap punya hak untuk mengajukan restitusi alias pengembalian pajak. Kring Pajak menjelaskan:
“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax system.”
Langkah-langkahnya:
- Login ke akun Coretax DJP
- Masuk ke menu Pembayaran
- Klik Formulir Restitusi Pajak
- Isi data dan unggah dokumen pendukung
- Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan
Jika disetujui, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Kalau tidak ditemukan kelebihan bayar, kamu akan menerima Surat Penolakan Permohonan Restitusi.
Berapa Lama Prosesnya?
Pemerintah menetapkan bahwa proses restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Tapi kalau kamu masuk skema restitusi dipercepat, prosesnya bisa selesai dalam waktu 1 bulan saja.
Skema dipercepat biasanya berlaku untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria, seperti:
- Wajib pajak patuh
- Tidak sedang diperiksa
- Nilai restitusi tidak terlalu besar
Ketidakpastian Perpanjangan PPh Final UMKM
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah skema PPh final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang hingga 2029 atau diberlakukan tanpa batas waktu. Aturan teknisnya pun belum terbit, sehingga pelaku usaha perlu bersiap dengan kemungkinan perubahan skema pajak.
Dalam situasi ini, penting untuk:
- Memantau perkembangan regulasi
- Menyimpan bukti setor dan pelaporan dengan rapi
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak jika ada keraguan
Tips Agar Tidak Kelebihan Setor
Agar tidak mengalami kelebihan bayar yang akhirnya harus direstitusi, kamu bisa lakukan hal berikut:
- Hitung omzet dan pajak secara akurat setiap bulan
- Gunakan aplikasi pembukuan atau software pajak
- Cek kembali sebelum setor, terutama jika omzet berubah
- Hindari setor pajak secara otomatis tanpa review
Setor PPh Final 0,5% UMKM Harus Hati-Hati
Sekali lagi, setor PPh final 0,5% UMKM tidak bisa dipindahbukukan jika terjadi kelebihan bayar. Solusinya adalah mengajukan restitusi melalui Coretax. Prosesnya bisa memakan waktu, jadi lebih baik mencegah daripada mengobati. Di tengah ketidakpastian regulasi, pelaku usaha UMKM perlu lebih cermat dalam menghitung dan menyetor pajak. Jangan sampai niat patuh malah berujung repot karena kelebihan setor.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










