SSP PPh Pasal 22 Apakah Harus Dibuat Jika Jual Barang ke Instansi Pemerintah?

SSP PPh Pasal 22 Apakah Harus Dibuat Jika Jual Barang ke Instansi Pemerintah?

Bandung, BBF SSP PPh Pasal 22 tidak perlu dibuat oleh penjual saat menjual barang ke instansi pemerintah. Kini, bukti pemungutan dibuat langsung oleh instansi pemerintah dan otomatis masuk ke portal rekanan.

SSP PPh Pasal 22 Apakah Harus Dibuat Jika Jual Barang ke Instansi Pemerintah?

Bagi pelaku usaha yang menjual barang ke instansi pemerintah, mungkin muncul pertanyaan: apakah saya harus membuat SSP PPh Pasal 22? Jawabannya: tidak perlu

Sejak diberlakukannya sistem Coretax dan regulasi terbaru, tanggung jawab pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kini berada di tangan instansi pemerintah, bukan lagi di pihak penjual.

SSP PPh Pasal 22 Tidak Lagi Diperlukan

Sebelumnya, berdasarkan PMK 34/2017, Surat Setoran Pajak (SSP) bisa digunakan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Namun, sejak terbitnya PMK 81/2024, ketentuan ini berubah. Kini, instansi pemerintah wajib membuat bukti pemungutan dan memberikannya kepada rekanan atau penjual.

Menurut penjelasan DJP di laman Coretaxpedia:

“Dengan berlakunya Coretax maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP instansi pemerintah dengan bukti pungut dibuat oleh instansi pemerintah. Bukti pungut tersebut akan otomatis masuk ke portal rekanan.”

Artinya, penjual tidak perlu lagi membuat SSP secara manual. Sistem akan mencatat dan mengarsipkan bukti pungut secara otomatis.

Bagaimana Jika Transaksi Bebas Pungut?

Dalam beberapa kasus, transaksi antara penjual dan instansi pemerintah bisa dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, misalnya karena adanya Surat Keterangan Bebas (SKB). Lalu, apakah tetap perlu dibuat bukti pungut?

Jawabannya: ya, tetap perlu. Hanya saja, nilai PPh-nya adalah nol.

“Transaksi bebas pungut (ada SKB), tetap dibuatkan bukti pungut dengan nilai nol dengan mencantumkan dasar fasilitas,” jelas DJP.

Hal ini penting untuk dokumentasi dan pelaporan yang transparan, sekaligus sebagai bukti bahwa transaksi tersebut memang mendapatkan fasilitas perpajakan.

Dasar Hukum: PMK 81/2024 dan Pasal 223

Kewajiban instansi pemerintah untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

  • Instansi pemerintah wajib membuat bukti pungut atas setiap transaksi pembelian barang.
  • Bukti pungut tersebut harus diberikan kepada pihak penjual.
  • Bukti pungut menjadi dasar pencatatan dan pelaporan dalam sistem Coretax.

Dengan demikian, SSP tidak lagi menjadi alat bukti pungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi dengan instansi pemerintah.

Kapan SSP Masih Digunakan?

Meski SSP tidak lagi digunakan dalam transaksi dengan instansi pemerintah, ada beberapa kondisi di mana SSP atau dokumen serupa masih berlaku, seperti:

  • Ekspor dan impor barang, yang masih menggunakan Surat Setoran Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSCP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • Transaksi dengan pihak non-pemerintah, di mana pemungutan dan penyetoran dilakukan oleh pihak penjual atau pemungut lainnya.

Praktis dan Transparan Lewat Coretax

Sistem Coretax membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan, termasuk dalam hal pemungutan PPh Pasal 22. Dengan sistem ini:

  • Bukti pungut dibuat otomatis oleh instansi pemerintah.
  • Penjual bisa mengakses bukti pungut melalui portal rekanan.
  • Tidak perlu lagi membuat SSP secara manual.
  • Proses pelaporan jadi lebih cepat dan minim kesalahan.

Jika kamu menjual barang ke instansi pemerintah, tidak perlu membuat SSP PPh Pasal 22. Cukup pastikan bahwa instansi pemerintah membuat bukti pungut dan kamu bisa mengaksesnya di portal rekanan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *