sertifikat elektronik

Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Bandung – BBF, Prosedur pemberian sertifikat elektronik (sertel) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak kepada kantor pajak. Sertel tidak akan terbit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP. Oleh karena itu, ketika masa berlaku sertifikat elektronik habis, wajib pajak perlu mengajukan permintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan meminta wakil, pengurus, atau pejabat dari wajib pajak bersangkutan untuk menyiapkan dan mengetik passphrase sebagai pengaman sertifikat elektronik. Jadi, hanya wajib pajak yang mengetahui passphrase tersebut.

Jika Anda mengalami situasi serupa, DJP mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Ingat, sertel tidak akan diterbitkan secara jabatan, sehingga tidak mungkin kantor pajak mengirimkan sertel tanpa permintaan.

Sebagai informasi, pengajuan sertel bagi wajib pajak badan dapat dilakukan oleh salah satu pengurus dan tidak bisa dikuasakan atau diwakilkan ke pihak lain.

Untuk mengurus sertifikat elektronik (sertel), berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Persiapan Dokumen:
    • Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
    • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu identitas dan surat kuasa jika ada wakil yang akan menguruskan.
  2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP):
    • Datang ke KPP atau KP2KP terdekat yang terdaftar sesuai dengan wilayah tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.
    • Bawa dokumen persiapan yang telah disiapkan.
  3. Ajukan Permohonan Sertifikat Elektronik:
    • Sampaikan maksud Anda untuk mengurus sertel kepada petugas di KPP/KP2KP.
    • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
    • Jika Anda mewakilkan orang lain, pastikan memiliki surat kuasa yang sah.
  4. Verifikasi Data:
    • Petugas akan memverifikasi data Anda dan memastikan keabsahan dokumen yang Anda berikan.
    • Jika semuanya sesuai, Anda akan diberikan instruksi lebih lanjut.
  5. Pengambilan Sertifikat Elektronik:
    • Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan sertel.
    • Simpan sertel dengan baik dan jangan berikan kepada orang lain.

Ingat, sertifikat elektronik sangat penting dalam transaksi perpajakan elektronik, jadi pastikan Anda mengurusnya dengan cermat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di KPP/KP2KP. Semoga berhasil!

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *