Bandung, BBF – Kali ini kita bakal ngobrolin tentang penghapusan sanksi dari Ditjen Pajak (DJP) yang terkait keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak karena adanya error dari sistem Coretax. Informasi ini penting banget buat kamu yang sering berurusan dengan pajak. Jadi, yuk kita bahas lebih lanjut!
Daftar isi
TogglePenghapusan Sanksi Administrative
Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan penghapusan sanksi administrative atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak yang disebabkan oleh error dari sistem Coretax.
Penghapusan ini diberikan lewat keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2025. Dengan adanya keputusan ini, wajib pajak jadi punya kelonggaran dalam menghadapi masalah teknis yang terjadi di Coretax.
Batas Waktu Relaksasi Sanksi
Nah, penting buat kita tahu bahwa penghapusan sanksi ini tidak berlaku untuk semua masa pajak. Ada batas waktu yang perlu kita perhatikan. Relaksasi sanksi diberikan atas keterlambatan dalam dua hal utama, yaitu:
- Pembayaran atau Penyetoran Pajak: Kalau kamu telat bayar pajak karena error di Coretax, kamu bisa mendapatkan penghapusan sanksi.
- Pelaporan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT): Kalau kamu telat lapor SPT juga karena masalah yang sama, sanksi keterlambatan akan dihapuskan.
Bebas dari Sanksi
Untuk masa pajak Januari 2025, DJP memberikan kelonggaran dengan penghapusan sanksi administrasi. Bebas dari sanksi ini berlaku asalkan penyetoran PPN masa pajak Januari 2025 disetorkan maksimal pada 10 Maret 2025. Jadi, pastikan kamu menyetorkan PPN sesuai batas waktu tersebut agar bebas dari sanksi administrasi.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 juga tidak akan dikenakan sanksi selama masih dilaporkan maksimal pada 10 Maret 2025. Jadi, ada waktu tambahan buat kamu untuk memastikan semua pelaporan pajak sudah benar dan lengkap.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
Menurut diktum keempat KEP-67/PJ/2025, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan penyetoran atau pelaporan.
Kalau ternyata sudah terlanjur diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan. Ini berarti kamu nggak perlu khawatir lagi tentang sanksi keterlambatan akibat error di Coretax.

Kenapa Ini Penting?
Adanya penghapusan sanksi ini pastinya sangat membantu wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak akibat masalah teknis di Coretax. Dengan penghapusan sanksi ini, diharapkan wajib pajak bisa lebih tenang dan tidak terbebani dengan sanksi yang seharusnya tidak terjadi karena kendala teknis.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










