relaksasi DJP

Ada Relaksasi dari DJP, Catat Batas Waktunya

Bandung, BBF – Halo, semuanya! Kali ini kita akan bahas tentang relaksasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait keterlambatan dalam aktivitas pelaporan pajak akibat implementasi Coretax. Jadi, buat kamu yang mungkin masih bingung atau belum tahu, yuk simak informasi lengkapnya di sini!

Relaksasi dari DJP

Dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 67/PJ/2025 (KEP 67/2025), Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi. Ini terkait dengan keterlambatan dalam aktivitas pelaporan pajak yang terjadi karena implementasi sistem Coretax yang baru. Relaksasi ini pastinya membawa angin segar bagi para wajib pajak yang mungkin mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Batas Waktu Relaksasi Sanksi

Relaksasi sanksi ini diberikan atas sanksi terkait pembayaran pajak maupun pelaporan pajak. Berikut ini rangkuman batas waktunya:

Bayar/Setor

relaksasi djp

Lapor SPT

relaksasi djp

Mekanisme Penghapusan Sanksi

Menurut diktum keempat KEP 67/2025, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan penyetoran/pelaporan. Jadi, kalau kamu telat setor atau lapor, DJP nggak akan langsung nerbitin STP buat kamu. Kalau ternyata sudah terlanjur diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, relaksasi sanksi ini sudah bisa diterapkan.

Apa Manfaat Relaksasi Ini?

Relaksasi ini pastinya memberikan kelonggaran buat wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam pelaporan pajak. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak punya cukup waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem Coretax yang baru dan memastikan semua pelaporan berjalan dengan lancar.

Tips Menghadapi Relaksasi

  1. Pantau Informasi Terbaru: Selalu pantau informasi terbaru dari DJP terkait relaksasi ini. Kamu bisa mengunjungi situs resmi DJP atau mengikuti akun media sosial mereka untuk mendapatkan update terkini.
  2. Cek Kembali Data Pajak: Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap sebelum mengirimkan pelaporan. Kesalahan data bisa membuat proses pelaporan jadi lebih lama.
  3. Gunakan Coretax dengan Benar: Pastikan kamu sudah familiar dengan cara kerja aplikasi Coretax. Kalau perlu, ikuti pelatihan atau tutorial yang disediakan oleh DJP.
  4. Hubungi KPP: Jika kamu mengalami kendala atau bingung dengan proses pelaporan, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Mereka siap membantu kamu menyelesaikan masalah yang kamu hadapi.

Kesimpulan

Relaksasi yang diberikan DJP berupa penghapusan sanksi administrasi ini pastinya sangat membantu wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan pajak akibat implementasi Coretax. Pastikan kamu mencatat batas waktunya dan memanfaatkan relaksasi ini dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu lebih memahami proses relaksasi sanksi dari DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *