Bandung, BBF – Jika kamu menggunakan aplikasi Coretax, pastikan retur faktur pajak sudah diselesaikan sebelum lapor SPT Masa PPN. Untuk pelaporan SPT Masa PPN tahun 2024, batas akhirnya adalah 28 Februari 2025. Jadi, jangan sampai terlambat agar tidak ada kendala dalam proses pelaporan pajakmu.
Daftar isi
ToggleRetur Faktur Pajak Masukan Hanya Bisa Ditrigger oleh Konsumen
Untuk melakukan retur faktur pajak masukan, prosesnya hanya bisa ditrigger oleh konsumen, baik itu PKP maupun non PKP, melalui aplikasi Coretax. Jadi, kalau kamu seorang konsumen yang ingin melakukan retur, pastikan kamu sudah mengerti cara menggunakan Coretax.
Kendala Data Tahun 2024 ke Bawah
Nah, kendala lain yang mungkin kamu hadapi adalah data tahun 2024 ke bawah yang belum termigrasi ke Coretax. Banyak konsumen yang mengalami kesulitan melakukan retur karena data faktur pajak mereka dari tahun sebelumnya belum tersedia di Coretax. Ini bisa jadi masalah besar kalau kamu perlu melakukan retur dengan cepat.
Proses di Coretax Berbeda dengan e-Faktur Desktop
Kalau sebelumnya kamu lebih familiar dengan e-Faktur Desktop, mungkin kamu perlu menyesuaikan diri dengan proses di Coretax. Pada aplikasi Coretax, PKP penjual harus menunggu karena tidak ada menu input manual atau impor, tidak seperti di e-Faktur Desktop di mana penjual bisa melakukan follow up berkala.
Di Coretax, prosesnya memang lebih otomatis, tapi itu berarti kamu juga harus lebih bersabar menunggu proses selesai. Kalau ada kendala, pastikan kamu segera menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan bantuan.
Potensi SPT Kurang Bayar
Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah potensi SPT kurang bayar. Kenapa bisa terjadi? Jika PKP penjual acuh dan langsung melakukan posting, bayar, dan lapor SPT tanpa cek dulu retur faktur pajak, maka bisa saja saat pembetulan SPT Masa PPN ada potensi kurang bayar. Makanya, penting banget untuk memastikan semua retur faktur pajak sudah selesai sebelum lapor SPT.
Tips Menghadapi Retur Faktur Pajak
- Pantau Status Retur: Selalu pantau status retur faktur pajak kamu di Coretax. Pastikan semua retur sudah diproses sebelum kamu lapor SPT Masa PPN.
- Cek Data dengan Teliti: Pastikan semua data yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap. Kesalahan data bisa membuat proses retur jadi lebih lama.
- Hubungi KPP: Jika kamu mengalami kendala atau bingung dengan proses retur, segera hubungi KPP tempat kamu terdaftar. Mereka siap membantu kamu menyelesaikan masalah yang kamu hadapi.
- Gunakan Aplikasi Coretax dengan Benar: Pastikan kamu sudah familiar dengan cara kerja aplikasi Coretax. Kalau perlu, ikuti pelatihan atau tutorial yang disediakan oleh DJP.
Kesimpulan
Retur faktur pajak harus diselesaikan sebelum kamu lapor SPT Masa PPN pada tanggal 28 Februari 2025. Proses retur di Coretax hanya bisa ditrigger oleh konsumen dan ada kendala data tahun 2024 ke bawah yang belum termigrasi.
PKP penjual harus menunggu proses otomatis di Coretax karena tidak ada menu input manual atau impor. Pastikan semua retur sudah selesai sebelum lapor SPT untuk menghindari potensi SPT kurang bayar. Semoga informasi ini membantu dan memberikan pencerahan!
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










