Bandung, BBF – Buat kamu yang sering berurusan dengan pajak, ada kabar baik nih dari Ditjen Pajak (DJP). DJP menyatakan bahwa pengkreditan masa pajak yang tidak sama kini bisa dilakukan pada aplikasi Coretax. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Daftar isi
TogglePKP Bisa Mengkreditkan Pajak Masukan Lewat Coretax
Pengusaha Kena Pajak (PKP) sekarang bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat. Ini berarti kamu punya lebih banyak fleksibilitas dalam mengkreditkan pajak masukan. Contohnya:
- Pajak masukan pada faktur pajak Oktober 2024 bisa dikreditkan maksimal pada Januari 2025. Jadi, kamu punya waktu hingga akhir Januari 2025 untuk mengkreditkan pajak masukan dari faktur pajak yang dibuat pada Oktober 2024.
- Pajak masukan dalam faktur pajak November 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak Januari atau Februari 2025. Dengan begitu, kamu masih punya cukup waktu untuk mengurus pengkreditan pajak masukan dari faktur pajak November 2024 hingga Februari 2025.
- Pajak masukan dalam faktur pajak Desember 2024 bisa dikreditkan pada masa pajak Januari, Februari, atau Maret 2025. Ini memberikan kamu lebih banyak waktu untuk memastikan semua pajak masukan dari faktur pajak Desember 2024 terakreditasi dengan benar.
Aturan dalam Pasal 9 Ayat (9) UU PPN
Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama ini diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Untuk PMK 81/2024, pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama hanya diatur untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Jadi, pastikan kamu memahami aturan ini agar proses pengkreditan pajak masukan kamu berjalan lancar.
Cara Pengkreditan Lewat Coretax
Dengan adanya Coretax, proses pengkreditan pajak masukan jadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
- Akses Coretax: Masuk ke aplikasi Coretax dengan akun PKP kamu. Pastikan kamu sudah terdaftar dan memiliki akses yang valid.
- Pilih Masa Pajak: Pilih masa pajak yang sesuai dengan faktur pajak yang ingin kamu kreditkan. Pastikan kamu memilih masa pajak yang masih dalam rentang waktu yang diizinkan (maksimal 3 bulan).
- Masukkan Data Faktur Pajak: Masukkan data faktur pajak yang ingin kamu kreditkan. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
- Verifikasi dan Submit: Verifikasi data yang telah dimasukkan dan submit untuk pengkreditan. Coretax akan memproses data kamu dan mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tips Menghadapi Proses Pengkreditan
Dalam menghadapi proses pengkreditan pajak masukan, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Pantau Informasi Terbaru: Selalu pantau informasi terbaru dari DJP terkait aturan dan proses pengkreditan pajak masukan. Kamu bisa mengunjungi situs resmi DJP atau mengikuti akun media sosial mereka untuk mendapatkan update terkini.
- Cek Kembali Data Faktur Pajak: Pastikan semua data faktur pajak yang kamu masukkan sudah benar dan lengkap sebelum mengirimkan untuk pengkreditan. Kesalahan data bisa membuat proses pengkreditan jadi lebih lama dan ribet.
- Gunakan Layanan Bantuan DJP: Jika kamu mengalami kesulitan atau bingung dengan proses pengkreditan pajak masukan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP. Mereka siap membantu kamu mengatasi masalah yang kamu hadapi.
Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak lain kini bisa dilakukan lewat Coretax. PKP bisa mengkreditkan pajak masukan pada masa yang tidak sama maksimal 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat faktur dibuat.
Pastikan kamu memahami aturan yang berlaku dan mengikuti langkah-langkah yang tepat agar proses pengkreditan berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu lebih memahami proses pengkreditan pajak masukan lewat Coretax.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










